Polresta Jambi Gagalkan Penjualan Dua Siamang Ilegal, Pelaku Transaksi Lewat Facebook
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
- print Cetak

Foto: Polresta Jambi dan BKSDA gagalkan penjualan siamang ilegal. (Dok/Ist)
Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi berhasil menggagalkan upaya perdagangan satwa dilindungi jenis siamang, Senin (26/1/2026). Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial BS (41), warga Kenali Asam Atas, berhasil diringkus petugas.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku diamankan karena terbukti memperjualbelikan hewan yang statusnya dilindungi oleh negara.
“Benar, pada Senin kemarin tim telah menangkap pelaku yang kedapatan memperjualbelikan hewan jenis siamang. Saat ini kasusnya ditangani oleh Unit Tipidter,” ungkap Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar.
Modus Jualan Lewat Facebook
Kasubnit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi, Iptu Dhea Cakra Tirta, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari patroli siber dan laporan masyarakat. Pelaku diketahui menawarkan dua ekor siamang tersebut melalui grup di media sosial Facebook.
Setelah melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan BKSDA, petugas memancing pelaku untuk bertransaksi di kawasan Paal 10, tepatnya di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Asam Bawah.
“Sekitar pukul 17.50 WIB, tim melakukan penindakan dan mencurigai seorang laki-laki yang membawa keranjang buah. Saat diperiksa, di dalamnya terdapat dua ekor siamang jantan yang disembunyikan,” jelas Iptu Dhea Cakra Tirta.
Beli Murah, Jual Mahal
Dari hasil pemeriksaan, BS mengaku mendapatkan sepasang siamang jantan tersebut dari orang lain melalui Facebook seharga Rp1,7 juta. Rencananya, ia akan menjual kembali satwa tersebut dengan harga Rp4,2 juta untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Selain mengamankan pelaku dan dua ekor siamang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
• Dua buah keranjang buah yang disekat.
• Potongan kardus dan kain kerodong sebagai penutup.
• Satu unit sepeda motor.
• Satu unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi.
Ancaman Pidana
Saat ini, kedua siamang tersebut telah diserahkan ke BKSDA Jambi untuk mendapatkan perawatan medis dan konservasi.
Sementara itu, pelaku terancam hukuman berat sesuai Pasal 40A ayat (1) jo Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Polresta Jambi mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara apalagi memperjualbelikan satwa dilindungi karena selain melanggar hukum, hal tersebut merusak ekosistem alam. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar