Polresta Jambi Bongkar Gudang Sabu 600 Gram, Tersangka Mengaku Diupah Rp8 Juta
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
- print Cetak

Foto: Ilustrasi Narkotika. (Pixabay)
Satresnarkoba Polresta Jambi kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial RP berhasil diringkus beserta barang bukti sabu dengan berat bersih mencapai 602,94 gram pada Senin malam, 12 Januari 2026.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di kawasan Pasar Jambi.
Kronologi Penangkapan di Dua Lokasi Berbeda
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menjelaskan bahwa tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Operasi penggeledahan dilakukan di dua titik berbeda untuk mengamankan seluruh barang bukti:
• Lokasi Pertama: Sebuah rumah kost di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Jambi. Di sini, petugas mengamankan tersangka RP dengan barang bukti tiga paket kecil sabu di saku celananya.
• Lokasi Kedua: Setelah dilakukan interogasi, petugas menuju ruko kosong di Jalan Amangkurat, Kecamatan Jambi Timur. Di lokasi ini, ditemukan tujuh paket besar sabu yang disembunyikan dalam balutan jaket dan plastik hitam.
Detail Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penimbangan, total barang bukti yang disita petugas memiliki berat kotor 615,7 gram. Selain narkotika, polisi juga mengamankan alat pendukung peredaran lainnya, antara lain:
• 2 unit timbangan digital.
• Plastik klip bening berbagai ukuran.
• Alat hisap (sedotan dan sendok sabu).
• 1 unit handphone Android milik tersangka.
“Tersangka mengakui berperan sebagai gudang sekaligus pengedar. Ia dijanjikan upah sebesar Rp8 juta per kilogram sabu yang berhasil diedarkan,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji mewakili Kapolda Jambi.
Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial F yang diduga sebagai pemasok utama barang haram tersebut. Polresta Jambi berkomitmen untuk memutus mata rantai jaringan ini hingga ke akarnya.
Atas perbuatannya, tersangka RP kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar