Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Rapat Paripurna Kejati Jambi, Kajati Tegaskan Kesiapan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Rapat Paripurna Kejati Jambi, Kajati Tegaskan Kesiapan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
  • print Cetak

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Sugeng Hariadi memimpin Rapat Paripurna Kejati Jambi dalam rangka mematangkan kesiapan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.

Rapat paripurna tersebut dilaksanakan pada Kamis (2/1/2026) dan berlangsung di Ruang Rapat Kejati Jambi. Kegiatan ini diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, Kepala Seksi, Kepala Subbagian, serta seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi.

Dalam arahannya, Kajati Jambi Sugeng Hariadi menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan signifikan dalam sistem penegakan hukum pidana di Indonesia. Beberapa perubahan penting tersebut antara lain perluasan upaya paksa, penguatan hak korban dan tersangka, serta penguatan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Selain itu, KUHP baru juga memuat sejumlah pembaruan mendasar, seperti penerapan sanksi kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan, serta penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi melalui sistem jalur ganda, yang menggabungkan sanksi pidana dan tindakan.

Sementara pada aspek KUHAP baru, Kajati Jambi menjelaskan adanya instrumen penyelesaian perkara yang lebih adaptif dan modern, di antaranya Deferred Prosecutor Agreement (DPA) atau Perjanjian Penuntutan yang Ditangguhkan, serta skema denda damai ekonomi sebagai perluasan mekanisme penanganan tindak pidana, khususnya di bidang ekonomi.

Dalam rapat tersebut, Kajati Jambi menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Jambi telah berada pada tingkat kesiapan yang optimal untuk mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru.

“Berbagai kajian mendalam, kegiatan sosialisasi, bimbingan teknis, hingga publikasi ilmiah telah kami laksanakan secara komprehensif. Selain itu, juga telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Jambi terkait penerapan sanksi kerja sosial,” ujar Kajati Jambi.

Di akhir pengarahannya, Sugeng Hariadi menekankan bahwa seluruh pembaruan hukum pidana tersebut akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026, sehingga membutuhkan penyesuaian cara pandang, metode kerja, dan pola berpikir aparat penegak hukum, agar penerapannya berjalan seragam dan konsisten di seluruh satuan kerja.

“Saya yakin dan saya pastikan para aparatur penegak hukum di Kejati Jambi sudah siap mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru,” tegasnya.

Sebagai informasi, KUHP baru yang terdiri dari 3 buku, 37 bab, dan 369 pasal ini akan resmi menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial, menandai babak baru dalam sistem hukum pidana nasional Indonesia. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less