Kedepankan Keadilan Humanis, Kejagung Hentikan Penuntutan Satu Perkara Anak di Jambi via RJ
- account_circle Admin
- calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
- print Cetak

Foto: Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., saat mengikuti ekspose perkara secara virtual bersama Jampidum Kejagung. (Dok/Ist)
Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menyetujui permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) untuk satu perkara tindak pidana umum di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) secara virtual pada Jumat, 13 Maret 2026.
Kasus Narkotika Anak dari Kejari Bungo
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa perkara yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo.
Perkara tersebut melibatkan seorang anak berinisial EV, yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penerapan RJ ini juga diselaraskan dengan aturan terbaru, yakni:
• UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
• UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
• UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (khususnya Bab IV Pasal 79-88).
Bentuk Sanksi: Rehabilitasi Medis dan Sosial
Alih-alih pidana penjara, melalui mekanisme keadilan restoratif ini, pelaku anak tersebut diwajibkan menjalani tindakan pemulihan berupa:
• Rehabilitasi Medis: Selama 3 bulan di RSJD Kolonel H.M. Syukur.
• Rehabilitasi Sosial: Selama 1 bulan mencakup pengobatan psikologi dan bimbingan keagamaan.
“Pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif pada esensinya merupakan upaya untuk memulihkan keadaan serta menjaga harmonisasi sosial,” ujar Sugeng Hariadi.
Komitmen Penegakan Hukum Humanis
Kajati Jambi menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam menghadirkan keadilan yang adaptif.
Dengan berlakunya regulasi baru, pihak Kejaksaan akan segera berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk mendapatkan penetapan resmi.
Sinergi antar aparat penegak hukum dan kesiapan sarana rehabilitasi menjadi kunci agar pidana kerja sosial atau tindakan rehabilitasi melalui RJ ini dapat berjalan efektif dan terukur di era baru hukum pidana Indonesia. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar