Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Satreskrim Polres Tebo Ungkap Kasus PETI di Kecamatan Sumay, Delapan Orang Diamankan

Satreskrim Polres Tebo Ungkap Kasus PETI di Kecamatan Sumay, Delapan Orang Diamankan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
  • print Cetak

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo mengungkap kasus dugaan tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Kasatreskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (7/1/2026) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo mengungkap kasus dugaan tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Tambang emas ilegal beroperasi di kawasan kebun sawit

Kasatreskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di sekitar kebun sawit yang berada di RT 004 Dusun Tanjung Kirai, Desa Puntikalo, Kecamatan Sumay.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Sultan dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo langsung menuju lokasi dan menemukan aktivitas penambangan emas tanpa izin,” ujar Iptu Rimhot.

Petugas mendapati para pelaku sedang melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal di lokasi tersebut. Tim kemudian mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam kegiatan PETI.

Delapan terduga pelaku dan barang bukti diamankan

Delapan orang terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H, MK, P, ASM, JA, JW, TH, dan S. Seluruhnya langsung dibawa ke Mapolres Tebo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal, di antaranya tiga galon berisi solar, lima selang spiral warna biru, empat karpet, tiga ember hitam, tiga engkol mesin, dua fan belt, satu dulang, serta lima unit NS.

Pelaku dijerat UU Minerba

Iptu Rimhot menegaskan, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Polres Tebo, lanjutnya, berkomitmen menindak tegas seluruh aktivitas penambangan tanpa izin yang merusak lingkungan serta merugikan negara. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less