Sepanjang tahun 2024, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi telah mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah 48 orang tersangka.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko saat konferensi pers akhir tahun.
Barang bukti yang diamankan, disampaikan Wisnu, narkotika jenis sabu sebanyak 5,2 kilogram dan ekstasi sebanyak 242 butir serta serbuk N- Enthylpentylon sebanyak 205,136 gram.
“Untuk serbuk N- Enthylpentylon ini ada diamankan 1 orang tersangka, serbuk N- Enthylpentylon dibeli dari Shanghai, China,” ujarnya, Selasa (24/12/2024).
Perlu diketahui serbuk N- Enthylpentylon merupakan narkotika golongan 1, digunakan sebagai bahan campuran untuk membuat pil ekstasi.
Wisnu menambahkan, sepanjang tahun 2024 ini tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ada sebanyak 8 orang.
“Jumlah tersangka DPO 2024 ini ada 8 orang. Dari jumlah tersebut, baru 1 orang tersangka yang ditangkap,” katanya.
Sementara, dikatakan Wisnu, untuk tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) masih dalam pencarian.
“Untuk tersangka 7 orang DPO ini masih dalam pencarian dan pengejaran,” pungkasnya. (*)