BNI Jambi
Tak Terbukti Dakwaan Primer, Bengawan Kamto Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Korupsi BNI
- calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
- 0Komentar
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) memasuki babak baru. Terdakwa Bengawan Kamto dituntut pidana penjara selama 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (6/5). Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa dakwaan primer terhadap […]
