Tersangka Dugaan Pemberian Keterangan Palsu Masih Bebas, Publik Kritik APH

Tersangka Dugaan Pemberian Keterangan Palsu Masih Bebas, Publik Kritik APH

Kasus dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan yang daporkan oleh Joni memicu tanda tanya besar sekaligus kegelisahan publik.

Joni pelapor dalam perkara tersebut menyoroti sikap aparat penegak hukum yang hingga kini tidak melakukan penahanan terhadap Rini Mairini yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Juli 2025 juli yang di jerat pasal 242 KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana bersama dua orang lainya yakni Muhammad Fatkhul Muin dan Nurhadi, dimana ketiganya hanya di kenakan wajib lapor.

“Ini bukan perkara kecil. Keterangan palsu di persidangan jelas merupakan penghinaan terhadap pengadilan. Kalau tersangka dibiarkan bebas tanpa penahanan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada tegaknya keadilan?” katanya.

Menurutnya, tindakan Rini dengan sengaja memberikan keterangan palsu di hadapan majelis hakim tidak hanya merugikan pihak tertentu, tetapi juga melecehkan wibawa dan marwah pengadilan sebagai institusi pencari keadilan.

“Keterangan palsu itu bukan sekadar bohong. Itu serangan langsung pada proses peradilan. Dan membiarkan pelakunya bebas berkeliaran sama saja dengan menurunkan martabat pengadilan,” tambahnya.

Pelapor menambahkan, publik kini semakin resah dengan sikap aparat yang dinilai lunak. Ia menilai, keputusan tidak melakukan penahanan justru menimbulkan dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka.

“Kalau rakyat kecil yang bersalah, cepat sekali ditahan. Tapi dalam kasus ini, kenapa begitu istimewa? Apakah hukum hanya berlaku untuk kalangan tertentu saja?” tanyanya.

Selain itu, pelapor juga mengingatkan adanya risiko jika tersangka tetap dibiarkan bebas. Menurutnya, tersangka berpotensi menghilangkan bukti, memengaruhi saksi, bahkan mengulangi perbuatan yang sama.

“Jangan sampai keputusan yang terkesan lunak ini justru merusak jalannya persidangan. Lebih dari itu, ini bisa mengikis rasa percaya masyarakat pada sistem hukum,” imbuhnya.

Joni bilang, ketegasan aparat dalam kasus ini akan menjadi tolok ukur sejauh mana hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Marwah pengadilan adalah harga mati. Jika ada yang berani berbohong di hadapan hakim lalu diperlakukan lunak, maka keadilan itu sendiri dipertaruhkan,” tegasnya.

Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Jambi Imam Rachman saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Itu kewenangan Penyidik, secara subjektif pertimbangannya, tidak melarikan diri.

“Itu kewenangan Penyidik, secara subjektif pertimbangannya, tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan yang sama” tegasnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses