Sempat Dibahas di DPR RI, Kasus ‘Kriminalisasi’ Guru Honorer di Muaro Jambi Resmi Dihentikan
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
- print Cetak

Foto: Jajaran Kejati Jambi, Kejari Muaro Jambi, dan Polres Muaro Jambi saat memfasilitasi mediasi Restorative Justice antara Guru TWS (SDN 21 Pematang Raman) dengan orang tua murid di Mapolres Muaro Jambi. (Dok/Ist)
Kasus dugaan kriminalisasi terhadap TWS, seorang guru di SDN 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi, yang sempat menyita perhatian publik hingga dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, akhirnya menemui titik terang.
Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), perkara yang bermula dari tindakan pendisiplinan siswa ini resmi berakhir damai dalam mediasi yang digelar di Mapolres Muaro Jambi, Rabu (21/1/2026).
Kronologi: Dari Pendisiplinan Hingga Penetapan Tersangka
Sebelumnya, kasus ini memicu gelombang simpati publik setelah guru TWS ditetapkan sebagai tersangka. Kejadian bermula saat TWS melakukan tindakan pendisiplinan dengan menggunting rambut muridnya, RA. Namun, tindakan tersebut direspons dengan laporan polisi oleh orang tua korban.
Status tersangka yang disematkan kepada guru TWS memicu perdebatan luas mengenai batasan pendisiplinan di sekolah dan ancaman kriminalisasi terhadap tenaga pendidik di Indonesia.
Intervensi Jaksa Agung dan Sinergi Institusi
Melihat urgensi dan dampak sosial dari kasus ini, Kejaksaan mengambil langkah proaktif. Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menjelaskan bahwa proses mediasi ini merupakan instruksi langsung dari Jaksa Agung RI demi mengedepankan keadilan yang menyentuh nurani.
“Kasus ini menjadi perhatian serius, bahkan hingga ke tingkat nasional di DPR RI. Kejaksaan hadir untuk memastikan bahwa semangat hukum bukan hanya soal pemidanaan, tapi juga perlindungan terhadap tatanan pendidikan dan harmoni masyarakat,” ujar Noly.
Detail Mediasi: Mencabut Laporan demi Pendidikan
Hadir dalam pertemuan strategis tersebut unsur pimpinan dari Kejati Jambi, Kejari Muaro Jambi, Polres Muaro Jambi, hingga organisasi profesi guru (PGRI). Dalam mediasi tersebut, dicapai kesepakatan krusial:
• Pihak Orang Tua Memaafkan: Ayah korban bersedia berdamai dan mengakui pentingnya hubungan baik antara guru dan wali murid.
• Pencabutan Laporan Balik: Sebagai syarat perdamaian, laporan polisi terhadap orang tua korban (yang sebelumnya diajukan pihak tersangka) juga harus dicabut untuk menyudahi konflik hukum secara total.
Hukum Modern: Menghapus
Stigma Kriminalisasi Guru
Noly Wijaya menambahkan bahwa penyelesaian ini sejalan dengan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Dalam paradigma ini, pendekatan ultimum remedium diberlakukan—menjadikan jalur pidana sebagai jalan terakhir.
“Kami ingin mengubah pola pikir bahwa setiap perselisihan di sekolah harus berakhir di penjara. Melalui sosialisasi hukum yang masif di lembaga pendidikan, kami berharap kasus serupa di SDN 21 Pematang Raman tidak terulang kembali, dan para guru dapat mengajar dengan tenang tanpa rasa takut akan kriminalisasi,” tegas Noly.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan damai ini, guru TWS kini dapat kembali fokus pada pengabdiannya di dunia pendidikan tanpa beban hukum yang membayangi.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan damai ini, guru TWS kini dapat kembali fokus pada pengabdiannya di dunia pendidikan tanpa beban hukum yang membayangi. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar