Atas Nama KUHAP Baru, KPK Tak Perlihatkan Tersangka Suap Pajak Jakut
- account_circle Admin
- calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
- print Cetak

Foto: Press release KPK di kasus dugaan korupsi pajak Jakarta Utara tak menghadirkan tersangka. (Youtube KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan penetapan lima orang tersangka dalam perkara dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Salah satu tersangka merupakan Kepala KPP Madya Jakut, Dwi Budi Iswahyu. Namun, berbeda dari praktik selama ini, KPK memilih tidak menampilkan para tersangka dalam konferensi pers, memicu tanda tanya publik.
Alasan KPK: KUHP dan KUHAP Baru Berlaku
Dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan konsekuensi penerapan KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku pada awal 2026.
“Kami menyesuaikan dengan ketentuan hukum acara pidana yang baru, yang menekankan perlindungan HAM serta asas praduga tak bersalah,” ujar Asep.
Menurut KPK, pendekatan ini dilakukan agar proses penegakan hukum tidak melanggar hak tersangka sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Transparansi Dipertanyakan
Meski berlandaskan regulasi baru, langkah KPK tersebut menuai kritik dari pengamat hukum dan masyarakat sipil.
Selama bertahun-tahun, menampilkan tersangka dalam konferensi pers dipandang sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum, terutama dalam kasus korupsi yang berdampak besar pada keuangan negara.
Kini, dalih perlindungan HAM justru dinilai berpotensi mengaburkan identitas pelaku kejahatan publik, terlebih ketika kasus yang ditangani menyangkut sektor strategis seperti perpajakan.
Dugaan Suap dan Nilai Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari dugaan pemberian suap oleh PT Wanatiara Persada kepada pejabat pajak di Jakarta Utara. Suap tersebut diduga bertujuan untuk menekan nilai kewajiban pajak, sehingga perusahaan memperoleh keuntungan dengan menurunkan besaran pajak hingga selisih puluhan miliar rupiah.
Dari pengembangan perkara, KPK menetapkan tiga pejabat pajak sebagai penerima suap dan dua pihak swasta sebagai pemberi suap, dengan total nilai suap yang disita dan ditelusuri mencapai sekitar Rp4 miliar.
Dua Ironi Penegakan Hukum
Kasus ini menghadirkan ironi ganda bagi publik. Di satu sisi, dugaan korupsi kembali menyeruak di lembaga yang seharusnya menjadi tulang punggung penerimaan negara.
Di sisi lain, perubahan prosedur hukum justru menimbulkan kesan mundurnya keterbukaan dalam pemberantasan korupsi.
Kritik pun menguat bahwa asas praduga tak bersalah tidak seharusnya dimaknai sebagai pembatasan informasi publik, apalagi dalam kasus korupsi yang menyangkut kepentingan luas masyarakat. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar