Mafia BBM Subsidi Jambi Ditangkap, Kirim Solar dari Pesisir Selatan ke Lokasi PETI
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 9 Feb 2026
- print Cetak

Foto: Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Hadi Handoko menunjukkan barang bukti. (Dok/BicaraA1)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus besar dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar. Sebanyak tujuh orang pelaku dan empat unit kendaraan pengangkut berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko, pada Senin (9/2/2026).
Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan BBM mencurigakan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan intensif dan melakukan penyergapan pada Kamis (5/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, solar subsidi tersebut dibawa dari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menuju Desa Perentak, Kabupaten Merangin, Jambi. Modus ini dilakukan untuk mencari keuntungan pribadi dengan menjual kembali BBM subsidi ke wilayah pertambangan.
“Solar subsidi ini diduga kuat akan diperjualbelikan kembali untuk mendukung aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Merangin,” ungkap Kombes Pol. Erlan Munaji.
Identitas Pelaku dan Barang Bukti
Dalam operasi ini, petugas mengamankan tujuh orang pria berinisial AS (25), A (18), RW (25), SS (29), SA (30), MFS (25), dan SA (25). Mayoritas pelaku merupakan warga Kota Sungai Penuh dan satu orang warga Tabir, Merangin.
Sejumlah barang bukti yang disita di Mapolda Jambi meliputi:
• 4 unit kendaraan (Mitsubishi Colt L300 dan Daihatsu Grand Max).
• Ratusan jerigen kapasitas 35 liter berisi solar subsidi.
• 2 unit Tedmon kapasitas 1.000 liter berisi solar.
• 3 drum kapasitas 220 liter berisi solar.
Komitmen Polda Jambi Berantas Mafia BBM
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menjaga distribusi BBM tepat sasaran. Penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memicu kelangkaan di masyarakat.
“BBM subsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk mendukung aktivitas ilegal seperti PETI. Kami akan tindak tegas tanpa pandu bulu,” tegas Erlan Munaji.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan undang-undang di bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp60 miliar (sesuai penyesuaian regulasi terbaru). (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar