Ditlantas Polda Jambi Bantah Perlakuan Khusus, Penindakan Truk Batu Bara Murni Aturan
- account_circle Admin
- calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
- print Cetak

Foto: Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jambi AKBP Novrizal saat memberikan keterangan terkait pengamanan lima truk batu bara yang melanggar aturan. (Dok/Ist)
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi kembali menunjukkan langkah serius dalam menertibkan angkutan batu bara yang melanggar aturan di ruas jalan nasional.
Sebanyak lima unit truk angkutan batu bara berhasil diamankan personel di lapangan pada 24 Februari 2026.
Dalam konferensi pers di Mako Ditlantas Polda Jambi, Kasubdit Kamsel AKBP Novrizal menegaskan bahwa seluruh proses penindakan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pelanggaran Administrasi dan SIM
Lima kendaraan yang diamankan masing-masing bernomor polisi BG 8281 UJ, BG 8519 NS, BG 8276 S, BG 821 UMF, dan BG 8554 NY.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pengemudi terbukti melakukan pelanggaran berat, di antaranya tidak dapat menunjukkan SIM serta dokumen administrasi kendaraan yang sah.
“Karena ditemukan pelanggaran, maka kami mengamankan lima kendaraan tersebut ke Mako Ditlantas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diberikan sanksi tilang,” ujar AKBP Novrizal didampingi Kasat PJR AKBP Poeloeng, Kabag Binops Kompol Karman, dan Kasubdit Gakkum Kompol Sandi Mutakin.
Penyelesaian Sanksi Tilang
Terkait status kendaraan saat ini, AKBP Novrizal menjelaskan bahwa para sopir telah menerima sanksi tilang dan secara kooperatif bersedia membayar denda sesuai regulasi.
Berdasarkan undang-undang, barang bukti kendaraan dapat dikeluarkan setelah proses administrasi dan denda terpenuhi.
“Karena sopir sudah menerima dan membayar denda tilang sesuai ketentuan, maka secara hukum kendaraan tersebut dapat dikeluarkan,” jelasnya.
Transparansi dan Kendala Lapangan
Sementara itu, Kompol Karman menambahkan bahwa keterbatasan lahan parkir di Mako Ditlantas menjadi tantangan tersendiri dalam menangani barang bukti kendaraan besar.
Truk yang terpaksa diparkir di luar area kantor dinilai berisiko terhadap faktor cuaca ekstrem dan keamanan lalu lintas.
Menanggapi video komplain yang beredar di media sosial, pihak Ditlantas Polda Jambi menegaskan bahwa setiap tindakan personel di lapangan murni berdasarkan hukum tanpa ada intervensi atau perlakuan khusus kepada pihak mana pun.
“Kami bekerja berdasarkan undang-undang. Setiap pelanggaran yang ditemukan pasti kami tindak. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegas Kompol Karman. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar