Bantah Kedekatan dengan Ketum KONI Jambi, Perempuan Inisial W Akan Laporkan Akun Medsos ke Polisi
- account_circle Admin
- calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
- print Cetak

Geram namanya dicemarkan lewat konten video pendek di Tiktok, perempuan berinisial W menegaskan narasi yang beredar murni fitnah dan siap lapor polisi. (Foto: Dok. Ilustrasi Grafis)
Gelombang penolakan terhadap narasi miring di ruang digital terus menguat. Seorang perempuan berinisial W secara tegas membantah keras isi narasi video viral di platform media sosial Tiktok yang sengaja mengaitkan serta menyebut namanya memiliki hubungan dengan Ketua Umum KONI Provinsi Jambi, AKBP Mat Sanusi.
Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai kebenaran isi video pendek yang menyudutkan reputasinya tersebut, W langsung memberikan jawaban menohok.
Dirinya menyatakan dengan gamblang bahwa seluruh narasi, tuduhan, hingga penggiringan opini negatif yang sengaja dihembuskan di dalam konten Tiktok tersebut adalah kebohongan besar yang dirancang untuk merusak nama baiknya.
“Mengenai Tiktok yang viral itu tidak benar, Pak. Itu fitnah dan sudah mencemarkan nama baik saya,” ujar W melalui pesan konfirmasinya secara tertulis, Jumat sore (5/6/2026).
Merasa harkat, martabat, dan kehormatan pribadinya telah diinjak-injak secara sepihak di ruang publik, perempuan berinisial W ini memastikan dirinya tidak akan tinggal diam atau mengalah pada keadaan. Ia menegaskan kesiapannya untuk mengambil langkah hukum serupa guna membersihkan sisa-sisa fitnah yang kadung menyebar.
“Dan persoalan ini akan segera saya laporkan ke pihak yang berwajib,” tambahnya secara singkat, padat, namun penuh dengan penekanan emosional.
Perkuat Posisi Kasus Siber di Polda Jambi
Rencana langkah hukum yang akan diambil oleh W ini dipastikan bakal kian memperkuat posisi penanganan kasus siber tersebut di tingkat kepolisian.
Pasalnya sebelum W bersuara, Ketua Umum KONI Jambi, AKBP Mat Sanusi, sudah lebih dulu bergerak cepat mendatangi markas kepolisian untuk mengadukan akun yang sama.
Laporan resmi dari pihak Sanusi tersebut kini telah resmi dikantongi oleh aparat penegak hukum dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL): Lapduan/116/VI/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus.
Pelapor menggunakan jeratan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) sebagai dasar aduan.
Dengan adanya bantahan resmi serta sinyal laporan polisi susulan dari perempuan berinisial W ini, pihak tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi dipastikan akan bekerja ekstra keras.
Polisi dituntut segera melacak, mengidentifikasi, dan mengungkap siapa dalang atau pemilik asli akun Tiktok utama yang pertama kali memproduksi serta menyebarkan konten bermuatan fitnah tersebut demi tegaknya keadilan hukum siber di wilayah hukum Provinsi Jambi. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar