Tak Berdokumen Karantina, Polres Tanjab Timur Musnahkan 600 Karung Bawang Merah Ilegal
- account_circle Admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Jajaran Sat Polairud dan Sat Reskrim Polres Tanjab Timur bersama perwakilan Kejaksaan Negeri memusnahkan 600 karung bawang merah ilegal dengan cara dikubur di TPA Parit Culum, Selasa (28/7/2026). (Foto: Humas Polres)
Pengawasan ketat terhadap jalur distribusi komoditas pangan antarpulau menjadi benteng utama dalam mengantisipasi masuknya komoditas ilegal yang berpotensi membawa agen penyakit karantina. Penegakan hukum yang tegas terhadap praktik penyelundupan tidak hanya ditujukan untuk menegakkan regulasi kepabeanan dan karantina, melainkan juga demi menjaga stabilitas harga serta melindungi kesehatan masyarakat di tingkat daerah.
Langkah tegas dalam menjaga keamanan jalur perairan tersebut ditunjukkan oleh aparat kepolisian resor. Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) melalui sinergi Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) bersama Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa 600 karung bawang merah ilegal. Komoditas pangan tersebut disita lantaran sama sekali tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina yang sah.
Agenda pemusnahan massal ini berlokasi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah, Kelurahan Parit Culum, Kecamatan Muara Sabak Barat, pada Selasa (28/7).
Proses pemusnahan barang bukti sitaan tersebut disaksikan secara langsung oleh unsur internal Polres Tanjab Timur serta perwakilan instansi lintas sektoral, di antaranya Sat Tahti, Kasiwas Polres Tanjab Timur, Balai Karantina Kesehatan Jambi, dan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.
Ratusan karung bawang merah yang dimusnahkan ini merupakan komoditas hasil sitaan dari pengungkapan kasus atas dugaan pengangkutan logistik ilegal menggunakan sarana transportasi laut berupa kapal KM Ari Jaya 1 GT-22.
Kasat Polairud Polres Tanjab Timur, AKP A. Irwansyah, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus penyelundupan pangan ini bermula dari kejelian personel Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Polairud saat melaksanakan patroli perairan rutin pada Senin (15/6) sekitar pukul 21.10 WIB.
“Tim patroli menemukan kapal KM Ari Jaya 1 GT-22 yang tengah membawa muatan penuh bawang merah dari arah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, dengan tujuan akhir dermaga Nipah Panjang. Setelah personel melakukan pemeriksaan dokumen logistik di atas kapal, ditemukan sebanyak 600 karung bawang merah yang tidak dilengkapi dokumen sertifikat kesehatan karantina,” urai Irwansyah.
Akibat pelanggaran prosedur karantina komoditas tumbuhan tersebut, kapal beserta seluruh muatan operasionalnya langsung diamankan oleh pihak kepolisian guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut sebelum akhirnya diputuskan untuk dimusnahkan.
Dimusnahkan dengan Cara Dikubur
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Soekany Daulay, menyampaikan bahwa teknis eksekusi terhadap seluruh barang bukti pangan ilegal tersebut telah disesuaikan dengan prosedur baku karantina, yakni dengan cara ditimbun di dalam tanah.
“Seluruh bawang merah tersebut dimusnahkan secara total dengan cara dikubur di dalam area TPA. Langkah ini wajib dilakukan guna mencegah adanya potensi peredaran kembali ke tengah pasar ritel maupun mengantisipasi upaya penyelundupan serupa di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur,” ungkap Soekany Daulay.
Otoritas kepolisian menegaskan bahwa tindakan represif dan preventif yang dilakukan secara berkelanjutan ini merupakan wujud nyata komitmen institusi dalam melindungi kesehatan masyarakat dari potensi paparan bakteri luar, menjaga stabilitas iklim perdagangan lokal, serta memastikan seluruh rantai distribusi barang di wilayah perairan berjalan di atas rel hukum.
Melalui kerja sama ketat bersama Balai Karantina dan Kejari, Polres Tanjab Timur memastikan akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk perairan guna menjamin wilayah Jambi bersih dari komoditas ilegal yang merugikan negara. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar