Transformasi Penegakan Hukum: Kajati Jambi Bahas Solusi Perkara SDA Inklusif
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
- print Cetak

Foto: Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi saat menyimak arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam FGD Penyusunan Pedoman Perkara SDA. (Dok/Ist)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, mengikuti Focus Group Discussion (FGD) tingkat nasional mengenai penyusunan pedoman penyelesaian perkara pidana di bidang Sumber Daya Alam (SDA) di luar pengadilan.
Kegiatan ini diikuti secara virtual dari Aula Lantai IV Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin (9/3).
Didampingi para Asisten dan jajaran Jaksa di lingkungan Kejati Jambi, partisipasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kapasitas aparat penegak hukum (APH) untuk menangani perkara di sektor SDA secara profesional dan berkeadilan.
Arahan Strategis Jaksa Agung RI
Dalam forum tersebut, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, hadir sebagai keynote speaker.
Ia menekankan bahwa penyusunan pedoman penyelesaian perkara di luar pengadilan sangat krusial agar penegakan hukum di sektor SDA tidak hanya terpaku pada kepastian hukum, tetapi juga memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi.
“Pedoman ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, sembari tetap menjaga marwah hukum dan kelestarian lingkungan,” ungkap ST Burhanuddin dalam arahannya.
Kolaborasi Lintas Lembaga
FGD ini turut menghadirkan narasumber dari berbagai institusi kunci, mulai dari Bareskrim Polri, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Kehutanan, hingga organisasi lingkungan seperti WALHI.
Para peserta terlibat aktif dalam pertukaran pandangan mengenai mekanisme hukum yang adaptif, termasuk peluang penyelesaian perkara di luar pengadilan yang tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan terhadap kekayaan alam hayati Indonesia.
Komitmen Kejati Jambi
Kajati Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa keterlibatan aktif jajarannya adalah bukti nyata komitmen Kejati Jambi dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum di daerah. Mengingat Provinsi Jambi memiliki kekayaan alam yang luas, pedoman ini dinilai sangat aplikatif untuk diterapkan di lapangan.
Melalui FGD ini, diharapkan lahir sebuah rujukan hukum yang komprehensif sehingga penanganan perkara pidana SDA ke depan dapat berjalan lebih efektif, meminimalisir konflik, dan mendukung visi pembangunan ekonomi berkelanjutan di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar