Soroti Pasal 130 KUHAP, Kuasa Hukum Bengawan Kamto Sebut Penguasaan Aset PT PAL Tabrak Aturan
- account_circle Admin
- calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
- print Cetak

Pihaknya menilai adanya kejanggalan prosedur pengoperasian aset oleh pihak ketiga sebelum izin resmi keluar. (Foto: Istimewa)
Pengelolaan barang sitaan negara dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) terus menuai polemik. Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, tim penasihat hukum terdakwa Bengawan Kamto membongkar aturan berlapis dalam KUHAP yang dinilai ditabrak dalam pengelolaan aset tersebut.
Penasihat hukum terdakwa, Fikri Riza, secara khusus menyoroti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan KUHAP, khususnya Pasal 130 ayat 3. Aturan tersebut menegaskan bahwa barang sitaan tidak boleh dimanfaatkan secara sembarangan di luar kepentingan pemeriksaan perkara.
Barang Sitaan Dilarang Digunakan Tanpa Dasar
Fikri memaparkan bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, barang sitaan seharusnya disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) atau tempat resmi yang disediakan penyidik maupun jaksa.
”Pasal tersebut melarang keras barang sitaan digunakan oleh siapa pun dan untuk tujuan apa pun, kecuali demi kepentingan pemeriksaan perkara. Ketentuan ini dibuat agar aset tetap di bawah kendali negara dan terjaga nilai ekonomisnya,” ujar Fikri Riza.
Ia tidak menampik adanya pengecualian pada Pasal 131 ayat 1 jika barang tersebut mudah rusak atau membutuhkan pengamanan khusus. Namun, Fikri menegaskan bahwa langkah pengecualian itu tetap wajib bersandar pada mekanisme resmi dan memiliki legalitas hukum yang kuat.
Gugat Surat Sakti Keluar Terlambat
Polemik ini memuncak lantaran pabrik kelapa sawit milik PT PAL diduga telah dikuasai dan dioperasikan oleh pihak ketiga, yakni PT MMJ, selama kurang lebih tiga tahun terakhir.
Ironisnya, dalam persidangan terungkap fakta bahwa surat balasan dari Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kepada Bank BNI yang memberikan lampu hijau untuk penunjukan perusahaan pengelola baru diterbitkan pada 11 Maret 2026.
“Kalau surat resmi dari Kejati baru terbit 11 Maret 2026, lalu dasar penguasaan pabrik selama tiga tahun ke belakang itu apa? Ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi menyangkut legalitas penguasaan barang sitaan korupsi oleh pihak swasta,” tegas Fikri.
Pihak penasihat hukum menilai, pengelolaan aset sitaan yang bernilai ekonomis tinggi ini menyisakan celah hukum yang besar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan di persidangan.
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar