Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Kebun Dirusak Aktivitas Tambang, Warga Batanghari Surati Kapolda Jambi Minta Atensi

Kebun Dirusak Aktivitas Tambang, Warga Batanghari Surati Kapolda Jambi Minta Atensi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
  • print Cetak

Yelita Hermawati, seorang warga Kelurahan Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, secara resmi memohon perhatian khusus dari Kapolda Jambi terkait laporan dugaan pengrusakan kebun miliknya.

Hingga saat ini, laporan yang dibuat sejak awal tahun 2026 tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Duen Sasberi & Partner, korban mengajukan permohonan asistensi agar perkara ini mendapat pengawasan ketat demi terciptanya kepastian hukum.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pengrusakan sejumlah tanaman produktif seperti karet, pulai, dan petai di atas lahan seluas 19.518 meter persegi.

Kerusakan tersebut diduga kuat akibat aktivitas masuk tanpa izin dan kegiatan pengeboran batu bara yang diduga ilegal di kawasan Simpang Sual, RT 09, Kelurahan Durian Luncuk.

Laporan ini telah terdaftar dengan Nomor: STPL/02/I/2026/SEK BATIN/RES BATANGHARI/POLDA JAMBI tertanggal 6 Januari 2026. Namun, setelah dua bulan berjalan, pelapor mengaku belum mendapatkan kejelasan status hukum.

Penyidikan Dinilai Belum Maksimal

Kuasa hukum korban, Duen Sasberi, mengungkapkan kekecewaannya karena hingga Selasa (10/3) belum dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan status laporan ke tahap penyidikan.

“Laporan sudah dibuat sejak 6 Januari, namun sampai sekarang belum ada gelar perkara. SPDP belum dikirimkan dan belum ada penetapan tersangka,” ujar Duen.

Duen juga menyoroti adanya beberapa pihak perusahaan yang disebut dalam laporan namun belum diperiksa secara menyeluruh.

Di antaranya adalah PT SAP yang diduga memiliki proyek pengeboran, serta PT Nice sebagai pemilik alat berat berupa excavator dan drilling rig yang digunakan untuk pembersihan lahan (clearing) di kebun kliennya.

“Kami menilai belum semua pihak dimintai keterangan, termasuk vendor penyedia alat berat. Padahal, alat berat tersebut diduga masih berada di lokasi kejadian,” tambahnya.

Ancam Lapor ke Wasidik Polda Jambi

Atas mandeknya penanganan perkara di tingkat bawah, pihak korban mendesak Kapolda Jambi untuk memberikan atensi khusus. Duen menegaskan akan menempuh langkah lebih jauh jika tidak ada progres dalam waktu dekat.

“Jika tidak ada perkembangan, kami akan menyampaikan laporan ke bidang Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Ditreskrimum Polda Jambi agar penanganan perkara berjalan transparan, profesional, dan sesuai prosedur hukum,” tutup Duen.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat lokal Batanghari mengingat dampak aktivitas pertambangan terhadap hak milik tanah warga seringkali memicu konflik agraria yang berkepanjangan. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less