Kawal Legalitas Migas, Kajati Jambi Sugeng Hariadi Hadiri Evaluasi Sumur Minyak
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
- print Cetak

Foto: Kejati Jambi berkomitmen memberikan pendampingan hukum guna memastikan pengelolaan migas rakyat berjalan legal dan aman. (Dok/Ist)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Paparan dan Penetapan Hasil Evaluasi Faktual Sumur Minyak Masyarakat yang berlokasi di Kabupaten Batanghari, Rabu (11/3).
Kegiatan strategis ini turut dihadiri oleh Asisten Intelijen serta Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jambi.
Kehadiran jajaran petinggi Adhyaksa ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam memastikan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di daerah berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai koridor hukum.
Verifikasi Faktual dan Legalitas
Dalam pertemuan tersebut, dilakukan pembahasan mendalam mengenai hasil verifikasi lapangan terhadap sumur-sumur minyak yang dikelola masyarakat di wilayah Batanghari.
Proses evaluasi ini menjadi instrumen krusial untuk memastikan aktivitas penambangan dilakukan secara legal dan memenuhi standar keamanan (safety).
“Kehadiran Kejaksaan adalah wujud peran aktif kami dalam memberikan dukungan hukum serta pengawasan. Kita ingin pengelolaan SDA ini tetap sejalan dengan regulasi dan prinsip tata kelola yang baik agar memberikan manfaat nyata,” ujar Sugeng Hariadi.
Dampak Ekonomi dan Keberlanjutan
Evaluasi faktual ini diharapkan menjadi titik awal penataan sumur minyak masyarakat yang lebih berkelanjutan.
Selain untuk meminimalisir dampak lingkungan dan risiko kecelakaan kerja, langkah ini bertujuan agar sektor migas rakyat mampu berkontribusi positif bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan warga sekitar.
Kejati Jambi menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait guna memastikan setiap aktivitas pengelolaan kekayaan alam di Provinsi Jambi tetap berada dalam pengawasan hukum yang ketat.
Dengan adanya penetapan hasil evaluasi ini, diharapkan pembangunan daerah di sektor energi dapat berjalan optimal tanpa mengabaikan aspek legalitas yang berlaku di Indonesia. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar