Bedah Teori Tiga Pintu Korupsi Dr Mochammad Farisi: Dari Lemahnya Integritas Hingga Faktor Impunitas
- account_circle Admin
- calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
- print Cetak

Kepastian hukum dan agenda perampasan aset dinilai menjadi kunci utama dalam memutus rantai keuntungan ekonomi para pelaku korupsi. (Foto: Istimewa)
Lebih dari seperangkat abad pasca-Reformasi 1998 bergulir, praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dinilai masih menjadi penyakit akut yang menghambat laju pembangunan nasional. Pengamat sekaligus analis hukum, Dr. Mochammad Farisi, menyatakan bahwa maraknya kasus korupsi yang melibatkan pejabat pusat hingga pemerintahan desa membuktikan adanya kesalahan mendasar dalam strategi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Mochammad Farisi, Indonesia selama ini terjebak memerangi korupsi hanya sebagai peristiwa hukum atau penindakan setelah kejahatan terjadi. Padahal, korupsi seharusnya dipandang sebagai sebuah ekosistem yang terus mereproduksi diri dari generasi ke generasi akibat tidak adanya langkah penutupan pada akar masalah.
“Apabila aturan sudah ada, lembaga pengawas seperti KPK, PPATK, Ombudsman, hingga BPK sudah banyak, serta teknologi digital terus berkembang, mengapa korupsi malah semakin ugal-ugalan? Jawabannya karena kita belum berhasil membangun ekosistem integritas. Korupsi baru akan tumbuh subur ketika tiga pintu terbuka secara bersamaan: integritas yang lemah, kesempatan dalam sistem, dan impunitas hukum,” ujar Mochammad Farisi dalam keterangannya, Sabtu (20/6).
Faktor risiko tersebut kemudian dirumuskan oleh Farisi ke dalam Three Gates of Corruption Theory atau Teori Tiga Pintu Korupsi.
Pintu Pertama: Integritas Individu dan Slogan Formalistik
Farisi menjelaskan, pintu pertama dari tindakan koruptif selalu bermula dari keputusan pribadi dan moralitas individu. Menggunakan analogi sederhana perilaku kejujuran berwudhu saat berpuasa, ia menegaskan bahwa benteng terkuat melawan korupsi bukanlah kamera pengawas (CCTV) melainkan integritas personal ketika tidak ada orang lain yang melihat.
Sayangnya, Farisi menilai pembangunan integritas di Indonesia sejauh ini masih terjebak pada pemenuhan formalistik.
“Pendidikan karakter dan antikorupsi sudah diajarkan sejak bangku sekolah, namun sering kali berhenti pada hafalan dan slogan. Guru dan orang tua mengajarkan nilai kejujuran, tetapi tidak membangun kebiasaan jujur. Pemimpin berbicara integritas, tetapi tidak menghadirkan keteladanan nyata di lapangan,” tuturnya.
Pintu Kedua: Celah Sistem, Budaya Titipan, dan Biaya Politik
Pintu kedua yang disoroti adalah ketersediaan kesempatan di dalam sistem pelayanan publik. Berdasarkan pengalamannya di sektor pelayanan publik, desain sistem digital yang transparan seperti metode Computer Assisted Test (CAT) terbukti efektif mempersempit ruang intervensi personal dan praktik titipan.
Namun, Farisi mengingatkan bahwa sistem yang baik tidak selalu cukup. Kasus hukum yang sempat menjerat oknum di Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Imigrasi menjadi bukti nyata bahwa teknologi digital tetap bisa dimanipulasi apabila dioperasikan oleh manusia yang tidak berintegritas.
“Ada dua faktor struktural besar yang memperbesar peluang korupsi di Indonesia. Pertama, budaya patronase atau praktik titip-menitip kedekatan personal yang merusak prinsip meritokrasi. Kedua, tingginya biaya politik dalam sistem demokrasi elektoral yang menciptakan insentif bagi pejabat publik untuk mengembalikan modal politik setelah meraih jabatan,” urai Farisi.
Pintu Ketiga: Impunitas dan Urgensi Undang-Undang Perampasan Aset
Pintu ketiga sekaligus yang paling krusial adalah impunitas atau lemahnya konsekuensi hukum yang menakutkan bagi para pelaku. Farisi menegaskan bahwa dalam teori pencegahan kejahatan, kepastian hukum jauh lebih efektif menciptakan efek jera dibandingkan sekadar beratnya hukuman penjara.
Publik hingga kini masih sering disuguhkan pemandangan di mana hasil kejahatan korupsi tidak sepenuhnya berhasil dirampas atau dipulihkan untuk negara. Akibatnya, korupsi masih dipersepsikan sebagai kejahatan dengan keuntungan ekonomi yang tinggi namun risikonya bisa dinegosiasikan.
“Jika motivasi utama korupsi adalah keuntungan ekonomi, maka keuntungan itulah yang harus dihilangkan terlebih dahulu melalui agenda perampasan aset dan pemulihan kerugian negara secara total. Jangan biarkan koruptor menikmati hasil kejahatannya. Ketika pelaku korupsi tidak menghadapi konsekuensi hukum yang setimpal, pesan keliru yang ditangkap masyarakat adalah bahwa kejujuran tidak selalu menguntungkan,” tegasnya.
Farisi menyimpulkan, pemberantasan korupsi tidak akan pernah berjalan efektif jika dilakukan secara parsial. Penutupan ketiga pintu tersebut memperkuat integritas, menutup celah sistem, dan menghilangkan impunitas hukum harus dijalankan secara serempak agar cita-cita Reformasi 1998 terwujud secara realistis. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar