Sinergi dengan Pertamina EP, Kejati Jambi Berhasil Selamatkan Aset Negara Rp36 Miliar
- account_circle Admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Penyerahan plakat dan penunjukan dokumen kerja sama hukum antara Kejati Jambi dan PT Pertamina EP guna menyelamatkan aset negara senilai Rp36 miliar, Rabu (29/7/2026). (Foto: Istimewa)
Pengamanan aset strategis milik badan usaha milik negara serta mitigasi risiko hukum di sektor industri vital memerlukan pengawalan yudisial yang kokoh dan berkelanjutan. Sinergi antara penegak hukum dan sektor korporasi energi terbukti efektif tidak hanya dalam memulihkan kerugian keuangan negara, tetapi juga dalam menciptakan tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan taat regulasi di tingkat daerah.
Langkah strategis penegakan hukum di bidang perdata tersebut kembali ditegaskan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama PT Pertamina EP resmi memperkuat sinergi kelembagaan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru yang berfokus pada penanganan perkara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Prosesi penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, bersama General Manager Zona 1 PT Pertamina EP, Meyfredi, di Hotel BW Luxury Jambi, pada Rabu (29/7).
Agenda seremonial dan koordinasi hukum ini turut dihadiri oleh jajaran internal Kejati Jambi, mulai dari para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, Kepala Subbagian, hingga Kepala Seksi pada Bidang Datun. Sementara dari pihak mitra korporasi, hadir General Manager Zona 1 didampingi barisan manajemen inti PT Pertamina EP.
Dalam sambutannya, General Manager Zona 1 PT Pertamina EP, Meyfredi, melayangkan apresiasi tinggi atas konsistensi dukungan yudisial yang diberikan Kejati Jambi selama ini. Kerja sama taktis tersebut dinilai memberikan kontribusi nyata dalam mengurai berbagai benang kusut persoalan hukum perdata, sekaligus menjadi elemen kunci dalam penyelamatan serta pengamanan fisik maupun administrasi aset-aset milik negara.
Soroti Kompleksitas Sumur Minyak Masyarakat
Meyfredi membeberkan bahwa di samping melakukan pengamanan aset lahan, PT Pertamina EP bersama Kejati Jambi saat ini tengah fokus membangun koordinasi intensif terkait penanganan persoalan sumur minyak masyarakat yang tersebar di wilayah hukum Provinsi Jambi. Aktivitas sumur minyak rakyat diakui sebagai isu yang sangat kompleks lantaran melibatkan irisan kepentingan sosial dan regulasi dari berbagai pemangku kebijakan, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta SKK Migas.
“Di satu sisi, aktivitas penambangan tersebut diakui menjadi sumber mata pencaharian dan penghidupan bagi sebagian warga lokal. Namun di sisi lain, apabila kegiatan eksploitasi ini terus berjalan tanpa dasar hukum yang sah, tanpa standar keselamatan kerja yang ketat, serta minim pengawasan yang memadai, maka berpotensi besar memicu bencana lingkungan, mengancam keselamatan jiwa, dan merugikan pengelolaan sumber daya alam negara,” urai Meyfredi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa perpanjangan jalinan kerja sama ini merupakan manifestasi konkret dari komitmen kedua belah pihak dalam memperkuat kepastian hukum di lapangan serta mendukung implementasi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Selamatkan Rp36 Miliar Lewat Jalur Litigasi dan Nonlitigasi
Sugeng Hariadi memaparkan, melalui optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejati Jambi telah memberikan berbagai tindakan pendampingan hukum dan membuahkan capaian yang sangat signifikan.
Berdasarkan data rekam jejak penanganan perkara, total penyelamatan keuangan negara yang berhasil dibukukan dari kombinasi bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi mencapai angka kurang lebih Rp36.000.000.000 (tiga puluh enam miliar rupiah).
Capaian jumbo tersebut disokong oleh dua kluster tindakan hukum utama:
• Bantuan Hukum Nonlitigasi: JPN Kejati Jambi sukses menyelamatkan aset negara dengan cara membatalkan secara hukum 26 dokumen sporadik ilegal yang diterbitkan secara sepihak di atas tanah milik PT Pertamina EP, dengan total luasan mencapai kurang lebih 26.257 meter persegi.
• Bantuan Hukum Litigasi: Keberhasilan memenangkan gugatan di persidangan dalam Perkara Perdata Nomor 162/Pdt/2022/PN Jambi dan Perkara Perdata Nomor 44/Pdt/2025/PN Jambi. Dua kemenangan hukum ini berhasil mengamankan kembali aset tanah negara seluas kurang lebih 10.103 meter persegi.
Melalui perpanjangan PKS ini, Kejati Jambi berharap instrumen Jaksa Pengacara Negara dapat mendeteksi dan memitigasi potensi sengketa hukum sejak dini. Hal ini bertujuan agar operasional PT Pertamina EP di wilayah Jambi dapat berjalan optimal tanpa hambatan hukum, sehingga kontribusi terhadap ketahanan energi nasional tetap terjaga secara berkelanjutan. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar