Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Kejati Jambi Tetapkan EF Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Ujung Jabung

Kejati Jambi Tetapkan EF Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Ujung Jabung

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
  • print Cetak

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan EF, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2020–2022, sebagai tersangka keempat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019–2023.

EF ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi pada Kamis (10/9/2026). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, EF langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi selama 20 hari, terhitung sejak 10 September hingga 29 September 2026.

Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya menyampaikan, penetapan EF sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.

Dalam perkara tersebut, EF selaku PPK diduga meminta imbalan kepada LK, selaku reviewer KJPP Agus, Ali, Firdaus dan Rekan, dengan meminta penawaran di bawah anggaran untuk pekerjaan penilaian tanah.

Setelah KJPP mendapatkan pekerjaan tersebut, EF diduga menerima uang dari LK secara bertahap sesuai kesepakatan.

Berdasarkan hasil penilaian KJPP, dilakukan pembayaran ganti kerugian terhadap 551 bidang tanah secara bertahap dengan total Rp55.698.505.995.

Namun, pembayaran tersebut diduga dilakukan tanpa dilengkapi dokumen alas hak kepemilikan yang sah.

Dalam proses penyidikan, tim menemukan sejumlah data tanah dalam Daftar Nominatif yang tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah. Sebagian tanah yang telah dibayarkan juga hingga kini belum memiliki alas hak atas nama Pemerintah Provinsi Jambi dan belum dapat dicatat sebagai aset daerah.

Perbuatan EF bersama tersangka lainnya, yakni AS, DS dan LK, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil perhitungan auditor yang disampaikan dalam rilis Kejati Jambi, kerugian negara disebut mencapai Rp11.929.466.700. Sementara itu, dalam bagian alat bukti dan kerugian negara, penyidik menyampaikan angka Rp11.648.537.700 yang berkaitan dengan perbuatan EF bersama tersangka lainnya.

EF Diduga Terima Imbalan dari Reviewer KJPP

Dalam konstruksi perkara, EF diduga memanfaatkan posisinya sebagai PPK dengan meminta imbalan kepada LK yang merupakan reviewer KJPP.

EF diduga meminta agar penawaran pekerjaan penilaian tanah berada di bawah anggaran. Setelah pekerjaan tersebut diperoleh KJPP, EF diduga menerima uang secara bertahap dari LK sesuai kesepakatan.

Sementara itu, pembayaran ganti kerugian dilakukan terhadap 551 bidang tanah dengan nilai total lebih dari Rp55,69 miliar.

Penyidik kemudian menemukan persoalan terkait dokumen kepemilikan sejumlah bidang tanah yang menjadi dasar pembayaran.

Sebagian tanah yang telah dibayarkan tersebut juga belum memiliki alas hak atas nama Pemerintah Provinsi Jambi sehingga belum dapat dicatat sebagai aset daerah.

Kejati Jambi Kantongi Sejumlah Alat Bukti

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi telah memperoleh sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen serta barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.

EF disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ketentuan terkait lainnya.

Selain sangkaan primair tersebut, EF juga disangkakan secara subsidiair dengan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 beserta ketentuan terkait lainnya.

Kejati Jambi menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian perbuatan serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.

Kejati Jambi juga menegaskan komitmennya dalam mengawal penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya perkara yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan merugikan kepentingan masyarakat. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less