Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Hasil Operasi Antik Siginjai 2026, Satresnarkoba Polres Tanjab Timur Sita 36,82 Gram Sabu dan Ekstasi

Hasil Operasi Antik Siginjai 2026, Satresnarkoba Polres Tanjab Timur Sita 36,82 Gram Sabu dan Ekstasi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
  • print Cetak

Pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika terus diakselerasi oleh jajaran kepolisian guna melindungi masyarakat dari ancaman bahaya zat adiktif. Penindakan tegas terhadap para jaringan maupun pengedar menjadi langkah krusial dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, kondusif, serta bebas dari pengaruh barang haram.

Komitmen penegakan hukum tersebut dibuktikan secara nyata oleh Polres Tanjung Jabung Timur melalui pelaksanaan Operasi Kepolisian Khusus dengan sandi Operasi Antik Siginjai Tahun 2026.

Dalam rilis resmi yang disampaikan, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Timur berhasil mengulung peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya dengan mengunggap 8 perkara tindak pidana dan mengamankan 13 orang tersangka.

Operasi khusus yang berlangsung intensif sejak 8 Juli hingga 27 Juli 2026 tersebut merupakan bagian dari strategi kepolisian dalam menekan angka kriminalitas serta memutus rantai pasokan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur, AKP Charles Motara Sitorus, menjelaskan bahwa dari seluruh hasil pengungkapan selama pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026, seluruh tersangka yang diamankan berjenis kelamin laki-laki dan saat ini telah mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lanjutan.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur dalam melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika,” ujar AKP Charles Motara Sitorus.

Rincian Barang Bukti Operasi Antik Siginjai 2026

Dari tangan para tersangka dan lokasi penggerebekan di sejumlah titik sasaran operasi, tim penyidik Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan.

Adapun rincian barang bukti yang diamankan meliputi:
• ​Narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 36,82 gram;
• ​Narkotika jenis ekstasi sebanyak 4 butir dengan berat 1,99 gram;
• ​Uang tunai senilai Rp450.000 yang diduga hasil transaksi;
• ​2 unit kendaraan roda dua yang digunakan sebagai sarana operasional pelaku;
• ​3 unit telepon genggam (handphone) yang dimanfaatkan untuk komunikasi jaringan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tanjung Jabung Timur, AKP Edi Tasrif, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus dalam skala besar ini menjadi bukti keseriusan dan respons cepat kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkoba tanpa pandang bulu.

“Polres Tanjung Jabung Timur akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” ungkap AKP Edi Tasrif.

Jajaran Polres Tanjung Jabung Timur mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba serta bersama-sama menjaga lingkungan pemukiman dari ancaman bahaya narkotika demi terwujudnya situasi kamtibmas yang kondusif. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less