Cegah Karhutla, Kapolresta Jambi Ajak Warga Tak Bakar Lahan
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
- print Cetak

Foto: Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengajak masyarakat bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan di Kota Jambi. (Dok/Ist)
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengajak seluruh masyarakat Kota Jambi bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama dengan tidak membuka lahan menggunakan cara dibakar.
Ananto menegaskan, pencegahan karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian maupun pemerintah. Peran masyarakat sangat penting untuk mencegah kebakaran yang dapat berdampak terhadap lingkungan, kesehatan hingga aktivitas sosial dan ekonomi.
“Karhutla bukan hanya tanggung jawab Polri atau pemerintah saja. Ini tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga Kota Jambi agar tetap aman, sehat, dan bebas asap,” ujar Ananto.
Untuk memperkuat pencegahan, Polresta Jambi juga menginstruksikan seluruh Polsek jajaran meningkatkan patroli, sosialisasi kepada masyarakat, serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Kapolresta mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Warga juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api melalui layanan kepolisian 110 atau mendatangi Polsek terdekat.
“Bersama kita cegah kebakaran lahan,” tegasnya.
Selain mencegah terjadinya kebakaran, masyarakat juga diminta menjaga kesehatan apabila kondisi udara terdampak kabut asap, salah satunya dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Ananto menjelaskan, pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kerusakan lingkungan yang mengancam flora dan fauna, gangguan kesehatan akibat asap seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), hingga terganggunya aktivitas masyarakat.
Gangguan tersebut dapat berdampak pada sektor pendidikan, transportasi maupun perekonomian.
Ia juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku.
Dalam imbauannya, Kapolresta merujuk Pasal 308 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur ancaman pidana bagi perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum.
Ancaman pidananya dapat mencapai sembilan tahun penjara. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat terhadap orang lain, ancaman pidana dapat mencapai 12 tahun, sedangkan apabila mengakibatkan kematian, ancaman pidananya dapat mencapai 15 tahun penjara.
Selain itu, Ananto menyebut ketentuan dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur ancaman pidana terhadap pelaku pembakaran lahan.
“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak kategori VI, Rp2 miliar,” ungkap Kapolresta.
Ananto berharap kesadaran masyarakat untuk tidak membakar lahan dapat menjadi bagian penting dalam upaya mencegah meluasnya karhutla di Kota Jambi.
“Jangan bakar hutan dan lahan. Dampaknya untuk kita semua,” pesannya. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar