Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Tiga Tersangka Korupsi Disdik Jambi Dilimpahkan ke Jaksa, Kerugian Negara Capai Rp21,8 M

Tiga Tersangka Korupsi Disdik Jambi Dilimpahkan ke Jaksa, Kerugian Negara Capai Rp21,8 M

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
  • print Cetak

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan praktik utama DAK Fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022.

Pelimpahan tersebut dilakukan dari penyidik Polda Jambi kepada penuntut umum, Kamis (23/7), sebagaimana ketentuan Pasal 61 ayat (4) KUHAP.

Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

VA, selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022

B, selaku Kepala Bidang Pembinaan SMK

DH, selaku broker atau penghubung dalam proyek pengadaan

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sebanyak 97 dokumen sebagai barang bukti yang sebelumnya digunakan dalam proses penyidikan. Setelah pelimpahan tahap II, para tersangka langsung dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli 2026 hingga 11 Agustus 2026, di Lapas Kelas II A Jambi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan bahwa perkara ini merupakan bagian dari pengembangan kasus korupsi DAK SMK yang sebelumnya telah ditangani aparat penegak hukum.

“Hari ini jaksa penuntut umum telah menerima tersangka dan barang bukti (tahap II). Selanjutnya para tersangka akan dilakukan penahanan untuk kepentingan penuntutan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Noly Wijaya, didampingi Kasi Pidsus Kejari Jambi, Stevy Stoliane.

Ia menjelaskan, dalam perkara ini negara mengalami kerugian yang cukup besar.
Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp21.892.252.403,92 atau sekitar Rp21,8 miliar.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto KUHP, baik sebagai pelaku utama maupun secara bersama-sama.

Untuk tersangka VA dan B, dikenakan pasal primair terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Sementara tersangka DH, sebagai pihak penghubung, juga dijerat dengan pasal serupa karena diduga turut serta dalam praktik pengaturan proyek.
Jaksa juga menyiapkan dakwaan subsidiair hingga alternatif, termasuk ketentuan dalam KUHP terbaru.

Setelah proses tahap II ini, Kejari Jambi memastikan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.

“Kami pastikan perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan agar mendapatkan kepastian hukum,” tegas Noly.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena merupakan bagian dari dugaan korupsi sektor pendidikan dengan nilai kerugian negara yang besar, sekaligus menambah daftar panjang perkara korupsi DAK di daerah. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less