Ekstasi Logo Marvel dan 1,5 Kg Sabu Gagal Beredar di Jambi
- account_circle Admin
- calendar_month 23 jam yang lalu
- print Cetak

Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan barang bukti sabu, pil ekstasi, dan serbuk ekstasi dari dua tersangka dalam pengungkapan kasus narkotika pada Oktober 2026. Foto: Polresta Jambi
Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sekitar 1,5 kilogram sabu, 583 butir ekstasi, serta 302,2 gram serbuk ekstasi. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada 20 dan 23 Oktober 2026 tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan depan Kuburan Cina, Jalan Hasan Basri, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim 1 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang pria berinisial RH (39) pada Selasa, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
“Pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RH (39) di TKP. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 5 paket sabu dan ratusan butir ekstasi di dalam jok motor yang dikendarainya,” ujar Tito.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah RH di Jalan Rd. Abdurrahman, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo. Di gudang belakang rumah, petugas menemukan tambahan sabu, pil ekstasi merek Marvel berwarna hijau-kuning, serta dua paket serbuk ekstasi yang disimpan dalam kotak plastik.
Dari RH, polisi menyita total 10 paket sabu dengan berat bruto sekitar 1,4 kilogram, 398 butir ekstasi merek Marvel, 185 butir ekstasi merek Tengkorak, serta 302,2 gram serbuk ekstasi. Petugas juga mengamankan timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya.
Pengembangan Percakapan WhatsApp
Pengungkapan berlanjut setelah penyidik memeriksa telepon genggam RH. Polisi menemukan percakapan yang diduga berkaitan dengan transaksi dan pengantaran sabu serta ekstasi, termasuk pesanan sabu sebanyak 1 kilogram.
“Dari handphone tersangka RH banyak ditemukan chat tentang pengantaran sabu dan ekstasi. Ada salah satu nomor yang memesan sabu sebanyak 1 Kg. Kami langsung lakukan penyelidikan,” kata Tito.
Dari hasil pengembangan tersebut, polisi menangkap pria berinisial FPP (26) di Lorong Pelangi, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, pada Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
Berdasarkan keterangan polisi, FPP mengaku memesan sabu seberat 1 kilogram atas suruhan seseorang berinisial A, yang kini masih dalam pengejaran.
Petugas selanjutnya menggeledah rumah FPP di Perumahan Evodia, Desa Sepakat Makmur, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Di dalam kamar, polisi menemukan satu paket besar, lima paket sedang, dan satu paket kecil sabu dengan total berat bruto sekitar 140 gram.
Dengan demikian, total barang bukti sabu yang disita dari kedua tersangka mencapai sekitar 1,5 kilogram bruto.
Kapolresta Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Narkoba
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang menegaskan, jajarannya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kota Jambi. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi narkoba di Kota Jambi. Kami apresiasi informasi dari masyarakat. Ini bukti sinergi Polri dan masyarakat berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar,” tegas Ananto.
Ia menyebut kedua tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan keterangan kepolisian, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk penelusuran jaringan yang diduga terlibat.
Polresta Jambi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar