Kapolda Jambi Komitmen Berantas Tambang Emas Ilegal dan Lindungi Masyarakat
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 26 Okt 2026
- print Cetak

Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo menyampaikan komitmen pemberantasan PETI dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (26/10/2026). Foto: Polda Jambi
Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo menegaskan komitmen Polda Jambi dan jajaran untuk terus memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Jambi. Penindakan tidak hanya dilakukan untuk menegakkan hukum, tetapi juga mencegah kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang ditimbulkan pertambangan ilegal.
Komitmen tersebut disampaikan Widodo saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus PETI di Lobby Utama Mapolda Jambi, Senin (26/10/2026).
Dalam kesempatan itu, Kapolda memaparkan bahwa sepanjang Januari hingga Oktober 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bersama jajaran telah menangani 32 laporan polisi dengan total 71 orang tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa emas seberat 3.503,64 gram, 12 unit alat berat, satu unit kendaraan roda empat atau lebih, serta uang tunai sebesar Rp108.123.000.
Widodo menegaskan, proses penyidikan terhadap perkara yang telah diungkap masih berjalan. Polda Jambi berkomitmen menangani setiap kasus secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polda Jambi bersama seluruh jajaran berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Provinsi Jambi. Kami tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada upaya mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan, kesehatan, keselamatan, serta kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat,” tegas Kapolda melalui Kabid Humas Polda Jambi.
Kapolda Soroti Dampak PETI terhadap Lingkungan dan Masyarakat
Menurut Kapolda, aktivitas PETI berpotensi menimbulkan persoalan serius yang dampaknya tidak hanya dirasakan para penambang, tetapi juga masyarakat di sekitar lokasi pertambangan.
Dari aspek lingkungan, penambangan tanpa izin dapat menyebabkan kerusakan ekosistem dan lahan, erosi, hingga pencemaran air akibat penggunaan bahan berbahaya, termasuk logam berat.
Aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi standar keselamatan kerja juga berisiko membahayakan para penambang dan warga di sekitarnya. Dampak lainnya dapat berupa gangguan ketersediaan air bersih, kecelakaan kerja, serta gesekan sosial antarwarga.
Kapolda turut mengingatkan bahwa keterlibatan anak-anak dalam aktivitas pertambangan dapat mengganggu pemenuhan hak mereka untuk memperoleh pendidikan.
Selain dampak lingkungan dan sosial, PETI juga berpotensi merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Karena itu, penanganan PETI tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap pelanggaran hukum, tetapi juga upaya mencegah dampak yang lebih luas bagi kehidupan masyarakat.
Cegah Konflik Sosial Akibat Aktivitas PETI
Kapolda Jambi juga menyoroti potensi konflik sosial yang dapat muncul di wilayah aktivitas pertambangan ilegal.
Salah satu peristiwa yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut adalah dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di RT 06 Desa Berembang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Peristiwa tersebut melibatkan korban berinisial MEZ dan terduga pelaku berinisial FA. Berdasarkan keterangan dalam konferensi pers, terduga pelaku telah diamankan di Polres Muaro Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa itu menjadi salah satu perhatian dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah persoalan yang berkaitan dengan aktivitas PETI.
Widodo mengajak masyarakat berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk dengan tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal serta melaporkan apabila menemukan kegiatan yang diduga melanggar hukum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Apabila mengetahui adanya kegiatan PETI, masyarakat dapat melaporkannya melalui Call Center Polri 110 agar informasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas,” ujar Kapolda melalui Kabid Humas.
Polda Jambi Pastikan Penindakan Berlanjut
Polda Jambi memastikan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Penanganan perkara juga diarahkan untuk mencegah kerusakan lingkungan, mengurangi risiko keselamatan, dan menekan potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
Kapolda berharap dukungan dan partisipasi masyarakat dapat memperkuat upaya pemberantasan pertambangan ilegal di Provinsi Jambi.
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, upaya menjaga kelestarian lingkungan, keamanan, serta keberlangsungan kehidupan sosial dan ekonomi warga diharapkan dapat berjalan beriringan dengan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar