Polres Kerinci Bekuk Terduga Pelaku Curanmor di Jujun, Motor Korban Ditemukan
- account_circle Admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Polres Kerinci bersama Polsek Danau Kerinci mengamankan Honda Beat yang dilaporkan hilang dalam kasus pencurian di Desa Jujun. Foto: Polres Kerinci
Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bersama personel Polsek Danau Kerinci menangkap seorang pria berinisial JK alias Jery (37), yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di Desa Jujun, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci.
Terduga pelaku ditangkap di Desa Tanjung Batu, Kecamatan Keliling Danau, pada Jumat (30/10/2026), sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan dilakukan sekitar dua jam setelah pencurian dilaporkan terjadi.
Kapolres Kerinci AKBP Hernawan Rizky melalui Kasat Reskrim AKP R. F. Ritonga mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, Reza Pandri Diana (37), warga Desa Jujun.
“Begitu menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait tindak pidana curanmor, Tim Opsnal Polres Kerinci bersama anggota Polsek Danau Kerinci langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Ritonga, Sabtu (31/10/2026).
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, anak korban, Alif Rizkon Khori (16), sedang memancing di pinggir danau di Desa Jujun.
Sepeda motor Honda Beat warna merah-putih bernomor polisi BH 2514 DC milik korban diparkir sekitar 10 meter dari lokasi memancing.
Ketika sedang memancing, korban melihat dua pria tak dikenal berada di dekat sepeda motor tersebut. Tak lama kemudian, keduanya membawa kabur kendaraan itu.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan, tetapi para pelaku berhasil melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.
Berbekal keterangan saksi dan hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara, tim gabungan kemudian memperoleh petunjuk mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku.
Saat penangkapan, polisi mengamankan satu unit Honda Beat tahun 2017 warna merah-putih dengan nomor polisi BH 2514 DC. Petugas juga menyita STNK dan BPKB kendaraan tersebut.
Terduga pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani proses hukum. Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, melengkapi administrasi penyidikan, menggelar perkara penetapan tersangka, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan dan memilih lokasi parkir yang aman serta mudah terpantau.
Polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar