Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Gagalkan Penyelundupan, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 7,35 Ton Pupuk Urea Subsidi

Gagalkan Penyelundupan, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 7,35 Ton Pupuk Urea Subsidi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
  • print Cetak

Komitmen Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dalam mengawal ketersediaan logistik sektor pertanian terus diperketat. Tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil membongkar praktik dugaan perdagangan pupuk urea bersubsidi di luar peruntukannya di wilayah Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, dengan menyita total 7,35 ton pupuk.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan satu unit truk yang kedapatan mengangkut ratusan karung pupuk subsidi yang siap dialihkan kepada pihak yang tidak berhak.

“Kami mengamankan sebanyak satu unit mobil truk yang mengangkut sebanyak 147 karung pupuk urea subsidi ukuran 50 kilogram atau total sebanyak 7,35 ton yang diduga hendak diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak,” konfirmasi Wadir Krimsus Polda Jambi AKBP Agung Basuki, didampingi Kasubdit I Indagsi Polda Jambi AKBP Hernawan Risky, Selasa (23/6).
Kronologi Penangkapan dan Pelacakan Truk Canter

Keberhasilan ini bermula dari adanya laporan interaktif masyarakat di Desa Marga Mulya, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi pada 16 Juni 2026 terkait aktivitas mencurigakan mengenai bongkar muat komoditas bersubsidi.

Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, personel Subdit I Indagsi langsung bergerak melakukan penyelidikan lapangan. Petugas kemudian menemukan ratusan karung pupuk urea jatah subsidi yang baru saja diturunkan di pekarangan rumah seorang warga berinisial SW di RT 06 RW 02 Desa Marga Mulya.

“Tim kemudian menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan ratusan karung pupuk urea subsidi yang baru saja diturunkan di rumah warga berinisial SW,” papar AKBP Agung Basuki.

​Tidak berhenti di lokasi pertama, tim penyidik Ditreskrimsus langsung melakukan pengejaran mobile terhadap armada logistik pengangkut. Hasilnya, polisi mencegat satu unit mobil truk merek Mitsubishi Canter warna kuning bernomor polisi BG 8391 GD yang digunakan para pelaku untuk mendistribusikan barang dalam pengawasan tersebut.

Tetapkan Empat Tersangka dan Bongkar Modus Harga HET

Berdasarkan hasil penyidikan intensif, Ditreskrimsus Polda Jambi resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AP, H, AK, dan SW. Keempat pelaku diketahui memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari penyedia armada, penampung, hingga pencari konsumen di luar kelompok tani.

Jaringan lokal ini diketahui mendapatkan pasokan bahan baku dari seorang supplier berinisial AH yang beroperasi di Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

Modus operandi yang dilancarkan para tersangka adalah memotong jalur distribusi resmi pemerintah. Mereka mengalihkan objek pupuk subsidi dan menjualnya secara bebas kepada korporasi atau perorangan yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Secara ekonomi, para tersangka meraup keuntungan berlipat ganda secara ilegal. Pupuk urea subsidi tersebut ditebus dari pemasok seharga Rp250 ribu per karung, lalu dijual kembali ke pasar gelap seharga Rp295 ribu per karung. Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi yang dipatok pemerintah untuk pupuk urea subsidi hanya sebesar Rp90 ribu per karung ukuran 50 kilogram.

Selain mengamankan barang bukti utama berupa 7,35 ton pupuk, penyidik turut menyita armada truk pengangkut, dokumen kelengkapan kendaraan, serta pembukuan transaksi keuangan hasil kejahatan. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal terkait tindak pidana ekonomi perdagangan barang dalam pengawasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal dua tahun.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen nyata Polda Jambi dalam mengawasi distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh petani yang berhak. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan, penimbunan, maupun perdagangan pupuk subsidi di luar ketentuan,” tegas Wadirkrimsus Polda Jambi AKBP Agung Basuki. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less