Ahli Hukum Pidana di Sidang PT PAL: Jika SOP Dijalankan, Risiko Usaha Bukanlah Tindak Pidana Korupsi
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
- print Cetak

Foto: Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Supardji Ahmad saat memaparkan analisis hukum mengenai perbedaan risiko bisnis dan kerugian negara dalam sidang lanjutan perkara PT PAL di Jambi. (Dok/Ist)
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi.
Persidangan dengan terdakwa Bengawan Kamto ini menghadirkan Ahli Hukum Pidana, Prof. Dr. Supardji Ahmad, untuk memberikan keterangan ahli.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Annisa Brigestirana, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia tersebut membedah tipis batasan antara kegagalan bisnis dan tindak pidana korupsi.
“Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sejak awal dirancang sebagai delik formil pasca putusan MK menjadi delik materil, Akan tetapi, unsur kerugian negara tetap harus dibuktikan secara konkret, terlebih setelah perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar ahli di persidangan.
Kerugian Negara Harus Bersifat Nyata (Actual Loss)
Prof. Dr. Supardji Ahmad menekankan bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, unsur kerugian negara dalam kasus korupsi harus berupa kerugian yang nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar potensi atau asumsi.
Ia menjelaskan bahwa kredit macet tidak bisa langsung disamakan dengan kerugian negara selama instrumen pemulihan aset masih tersedia.
“Macetnya kredit adalah indikator risiko usaha, bukan otomatis tindak pidana. Harus dihitung dulu kerugian riil setelah seluruh instrumen pemulihan seperti hak tagih, agunan, hingga restrukturisasi ditempuh,” ujar Prof. Dr. Supardji Ahmad di persidangan.
Pemisahan Rezim Korporasi dan APBN
Terkait status piutang pada bank BUMN, ahli menjelaskan adanya perbedaan antara kekayaan negara yang dipisahkan dengan keuangan negara dalam arti pengelolaan APBN. Menurutnya, piutang BUMN tunduk pada prinsip bisnis korporasi.
“Tidak setiap piutang BUMN serta-merta menjadi piutang negara. Harus dilihat konstruksi hukumnya dan status kekayaan yang telah dipisahkan,” jelasnya.
Ia juga menyinggung prinsip Business Judgment Rule. Menurutnya, direksi atau pejabat bank yang bertindak dengan itikad baik, hati-hati, dan tanpa benturan kepentingan, dilindungi oleh hukum meskipun keputusan bisnis tersebut berakhir gagal atau macet.
Niat Jahat (Mens Rea) Sebagai Syarat Pidana
Lebih lanjut, Prof. Dr. Supardji Ahmad menegaskan bahwa pidana tidak boleh digunakan untuk menghukum keputusan bisnis yang gagal.
Penegakan hukum harus mampu membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan melawan hukum yang nyata (actus reus).
Jika proses kredit telah melewati SOP internal, analisis berjenjang, hingga mitigasi risiko seperti pengikatan jaminan dan corporate guarantee, maka indikasi korupsi harus diuji sangat ketat.
“Tidak semua pelanggaran SOP adalah kejahatan. Banyak yang berada dalam ranah administrasi, perdata, atau manajemen risiko. Jika prosedur pokok dijalankan dengan itikad baik, maka itu lebih dekat pada risiko bisnis daripada korupsi,” pungkasnya.
Persidangan ini terus menarik perhatian publik mengingat keterlibatan perbankan pelat merah dan nilai fasilitas kredit investasi yang menjadi objek perkara. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar