Contact Center 110 Polri Kini Berlaku Nasional dan Bisa Diakses Gratis
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 12 Jan 2026
- print Cetak

Foto: Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Dok/Ist)
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa layanan Contact Center 110 kini telah berlaku secara nasional dan dapat digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia tanpa dipungut biaya. Layanan ini menjadi kanal resmi Polri dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian.
Masyarakat Bisa Menghubungi Polisi Kapan Saja
Melalui Contact Center 110, masyarakat dapat dengan mudah menghubungi kepolisian kapan saja, baik menggunakan telepon seluler maupun telepon rumah. Layanan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses bantuan kepolisian yang cepat, mudah, dan responsif.
Berlaku di Seluruh Wilayah Indonesia
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa layanan Contact Center 110 tidak terbatas pada wilayah tertentu, melainkan telah berlaku di seluruh Indonesia, termasuk daerah terpencil. Hal ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam memastikan kehadiran negara dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Layani Informasi, Pengaduan, hingga Laporan Kejadian
Contact Center 110 melayani berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari permintaan informasi kepolisian, pengaduan masyarakat, hingga pelaporan kejadian atau tindak pidana. Setiap panggilan yang masuk akan diterima oleh operator yang telah dibekali dengan standar pelayanan dan prosedur yang berlaku.
Tingkatkan Respons Cepat dan Pelayanan Prima
Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa kehadiran layanan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan Contact Center 110, diharapkan penanganan laporan masyarakat dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan terkoordinasi.
Didukung Sistem Digital Terintegrasi
Untuk menunjang efektivitas layanan, Polri telah menyiapkan sistem aplikasi terintegrasi yang mencatat seluruh interaksi antara masyarakat dan kepolisian. Sistem ini memungkinkan setiap laporan terdokumentasi secara digital, sehingga memudahkan proses pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut oleh satuan kerja terkait.
Dorong Transparansi dan Akuntabilitas
Pemanfaatan sistem terintegrasi juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan kepolisian. Dengan pencatatan yang rapi dan terstruktur, setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara lebih profesional dan bertanggung jawab.
Perkuat Perlindungan dan Rasa Aman Masyarakat
Polri berharap optimalisasi layanan Contact Center 110 dapat semakin memperkuat peran kepolisian dalam menjalankan fungsi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kehadiran layanan ini diharapkan mampu meningkatkan rasa aman sekaligus kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan 110
Polri juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Contact Center 110 secara bijak dan bertanggung jawab, sesuai dengan peruntukannya. Dengan dukungan dan partisipasi masyarakat, Polri optimistis pelayanan kepolisian akan semakin baik dan menjangkau seluruh wilayah Indonesia. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar