Pansus I DPRD Jambi Dorong Penyelesaian Batas Tanjabbar-Tanjabtim Demi PI 10% Migas
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
- print Cetak

Foto: Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. Katamso, berfoto bersama Ketua dan Anggota Pansus I DPRD Provinsi Jambi usai pertemuan strategis di Kuala Tungkal. (Dok/Ist)
Pansus I DPRD Provinsi Jambi menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan persoalan tapal batas antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dan Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Langkah ini menjadi krusial agar pembagian Participating Interest (PI) 10 persen dari Blok Jabung dan Blok Lemang segera terealisasi.
Pertemuan strategis ini berlangsung di Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat, Jumat (30/1/2026), yang dihadiri oleh Ketua Pansus I DPRD Jambi, Abun Yani, beserta anggota tim. Kehadiran mereka disambut oleh Wakil Bupati Tanjabbar, Dr. Katamso, didampingi Asisten II, Biro Perekonomian, dan jajaran pejabat terkait.
Komitmen Percepatan PI 10% Migas
Ketua Pansus I DPRD Jambi, Abun Yani, mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan beberapa poin kesepakatan penting.
Salah satunya adalah komitmen penuh Pemkab Tanjabbar dalam mendukung percepatan realisasi PI 10% Migas Jambi, baik untuk Blok Jabung maupun Blok Lemang.
“Pemkab Tanjabbar sudah menyiapkan data yang dibutuhkan, termasuk Perda BUMD dalam bentuk Perseroda. Hal ini sesuai dengan amanat Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 mengenai ketentuan penawaran Participating Interest 10%,” ujar Abun Yani.
Ia menambahkan, koordinasi antara Direksi BUMD Tanjabbar dengan PT Jambi Indoguna Internasional (JII) selaku BUMD Provinsi terus diintensifkan guna memastikan proses administratif berjalan lancar.
Urgensi Legitimasi Tapal Batas
Persoalan utama yang menjadi sorotan adalah penyelesaian batas wilayah. Abun Yani menegaskan bahwa tapal batas antara Tanjabbar dan Tanjabtim harus segera memiliki legitimasi hukum dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2017.
“Penyelesaian batas ini sangat penting agar kedua daerah memiliki kejelasan hak dan kewajiban dalam pembagian hasil migas tersebut,” jelasnya.
Persoalan Klasik yang Belum Tuntas
Sementara itu, Wakil Bupati Tanjabbar, Dr. Katamso, mengakui bahwa sengketa tapal batas ini merupakan permasalahan lama yang belum kunjung usai. Meski telah dilakukan berbagai pembahasan di tingkat provinsi maupun pusat, kesepakatan final antara kedua kabupaten belum tercapai.
“Masalah batas ini sudah berlangsung lama. Kami terus berupaya mencari solusi bersama Pemerintah Provinsi Jambi agar ada kesepakatan yang menguntungkan semua pihak demi kepentingan pembangunan daerah,” tutur Katamso. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar