Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Cegat Truk Jam 3 Subuh, Satreskrim Polres Tebo Gagalkan Penyelundupan 23 Ton BBM Olahan

Cegat Truk Jam 3 Subuh, Satreskrim Polres Tebo Gagalkan Penyelundupan 23 Ton BBM Olahan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
  • print Cetak

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin, minyak tanah, dan solar olahan ilegal.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku beserta dua unit truk bermuatan total sekitar 23.000 liter (23 ton) minyak olahan tanpa dokumen sah.

Kasatreskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Y, FY, AD, dan IW.

“Kami berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi, atau melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, dan lingkungan,” ujar Iptu Rimhot Nainggolan.
​​
Penyergapan ini dilakukan pada Senin, 18 Mei 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Bermula saat Unit Tipidter dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Tebo menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dua unit truk mencurigakan yang mengangkut BBM olahan.

Berdasarkan informasi tersebut, truk itu bergerak dari Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, dengan tujuan akhir ke wilayah Muara Bungo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat melakukan pengintaian di jalur yang akan dilalui. Petugas akhirnya berhasil melakukan penyetopan terhadap kedua truk di Jalan Lintas Tebo-Jambi, KM 04, Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

“Saat dilakukan pemeriksaan, para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah atas pengangkutan BBM olahan tersebut. Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti langsung kami gelandang ke Mako Polres Tebo,” tegas Kasatreskrim.

Barang Bukti 23 Ton BBM Olahan Disita

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti bernilai besar, di antaranya:
• ​1 Unit Truk Mitsubishi Colt Diesel FE84G (No. Pol: BA 8557 OU) warna kuning. Truk ini mengangkut sekitar 12.000 liter BBM olahan jenis bensin dan minyak tanah yang dikemas dalam 10 tedmon (tangki air plastik) dan 10 drum.
• ​1 Unit Truk Mitsubishi Colt Diesel FE74S (No. Pol: BH 9014 LU) warna kuning. Truk ini bermuatan sekitar 11.000 liter BBM jenis solar olahan yang disimpan di dalam sebuah tangki besi besar.

Terancam Pasal Berlapis UU Cipta Kerja

Atas perbuatannya, keempat pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis.

Penyidik menyangkakan Pasal 54 Subsidair Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 Lampiran UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pihak Polres Tebo menegaskan akan terus memperketat pengawasan di jalur lintas untuk mengantisipasi masuknya komoditas ilegal yang merugikan negara serta membahayakan masyarakat. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less