Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Ketua Majelis Hakim Nilai Bengawan Kamto Bersih dari Alat Bukti, Kuasa Hukum Mantap Ajukan Banding

Ketua Majelis Hakim Nilai Bengawan Kamto Bersih dari Alat Bukti, Kuasa Hukum Mantap Ajukan Banding

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
  • print Cetak

Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) berakhir dengan vonis bersalah.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp80 miliar kepada terdakwa Bengawan Kamto. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa PT PAL sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menerima fasilitas kredit tersebut, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp105 miliar.

Namun, putusan yang dibacakan oleh Hakim Annisa Brigestriana pada Rabu (20/5/2026) ini diwarnai dengan adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara anggota majelis hakim.

Menyikapi vonis tersebut, kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham Kurniawan Daritas, langsung memastikan bahwa pihaknya akan melayangkan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.

Ketua Majelis Hakim Sebut Terdakwa Tidak Terlibat

Ilham mengungkapkan, Ketua Majelis Hakim justru memiliki pandangan yang bertolak belakang dengan dua hakim anggota lainnya. Dalam pertimbangan hukumnya, Ketua Majelis menilai Bengawan Kamto tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Ada perbedaan penilaian majelis hakim terhadap putusan ini. Ketua majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti sama sekali melakukan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum,” ujar Ilham usai persidangan.

Menurut Ilham, tidak ada satu pun alat bukti sah—baik berupa percakapan WhatsApp, rekaman telepon, surat elektronik (email), dokumen operasional, maupun keterangan saksi dan ahli—yang menunjukkan keterlibatan langsung kliennya dalam memanipulasi data kredit.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum memaparkan fakta bahwa PT PAL sudah mulai berproses sejak tahun 2014 dan beroperasi pada 2017. Sementara itu, Bengawan Kamto baru membeli perusahaan kelapa sawit tersebut pada Mei 2018.

“Bahwa proses berdirinya PT PAL ini tidak ada peran dari terdakwa. Di persidangan juga terbukti tidak ada satu pun WhatsApp ataupun telepon dari Bengawan Kamto untuk menyuruh bagaimana proses kredit ataupun data yang dipoles,” tegas Ilham.

Ilham menyayangkan dua hakim anggota lainnya yang tetap menilai Bengawan Kamto memerintahkan pihak lain. Padahal, merujuk pada bukti digital forensik yang diajukan oleh JPU sendiri, riwayat percakapan WhatsApp mengenai manipulasi data dan pembagian uang justru mengalir ke pihak-pihak lain, seperti Wendy Haryanto, Arif Rohman, Victor Gunawan, Martinus Nata, dan CSIS Onei.

Berdasarkan data forensik, terdapat ruang obrolan grup WhatsApp bernama “Penyelamatan PT PAL” dan “New PT PAL” yang menunjukkan keterlibatan aktif Arif Rohman sejak awal penyediaan dokumen untuk diserahkan ke Bank BNI. Ada pula obrolan mengenai pembagian uang senilai Rp5 miliar berkode “BK” yang nyatanya dibagi rata masing-masing Rp2,5 miliar antara Arif Rohman dan Victor.

Ahli Tegaskan Kasus Ini Ranah Perdata

Selain persoalan bukti digital, tim kuasa hukum juga menyoroti aspek hukum perbankan yang mendominasi 90 persen materi persidangan.

Kasus ini mencuat di tengah adanya putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam homologasi Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Mdn tertanggal 12 Juli 2022 yang masih mengikat secara sah hingga Juni 2027.

Merujuk pada keterangan Ahli Hukum, Prof. Nindyo Pramono, S.H., M.Hum., di dalam persidangan sebelumnya, status kredit macet PT PAL yang berada dalam putusan homologasi seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata perbankan, bukan ditarik ke ranah pidana korupsi.

Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan kejelasan dasar hukum pengoperasian aset kelapa sawit milik PT PAL selama bergulirnya kasus ini. Rentetan fakta hukum inilah yang memperkuat keyakinan tim advokasi Bengawan Kamto untuk mencari keadilan di tingkat banding. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less