Kritik Jaksa, Kuasa Hukum Bengawan Kamto Sebut Konstruksi Kasus Kredit BNI Dipaksakan
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
- print Cetak

Ilham menilai tuntutan 6 tahun penjara terhadap kliennya dipaksakan dan mengarah pada kriminalisasi kredit macet. (Foto: Dok/Ist)
Tim penasihat hukum terdakwa Bengawan Kamto melontarkan kritik pedas usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi kredit PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL).
Advokat menilai perkara ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap risiko bisnis atau kredit macet.
Ilham Kurniawan Daritas, kuasa hukum Bengawan Kamto, menilai tuntutan tersebut sangat tidak adil dan jomplang jika dibandingkan dengan terdakwa lain, Arif Rohman, yang hanya dituntut 2 tahun 10 bulan.
Soroti Ketidakadilan dan Fakta Grup WhatsApp
Ilham memaparkan adanya bukti transkrip percakapan elektronik grup WhatsApp yang menunjukkan bahwa pihak lain justru lebih aktif dalam proses pengajuan kredit dan dugaan rencana pengambilan dana dari kliennya sebesar Rp 5 miliar.
“Arif Rohman terlihat sangat aktif dalam proses kredit di BNI, sementara klien kami tidak terlibat dalam percakapan tersebut. Justru ada bukti investasi dari PT JIM ke PT PAL milik klien kami sebesar Rp 60 miliar yang baru kembali Rp 12,7 miliar. Jadi klien kami masih rugi Rp 48 miliar,” ungkap Ilham Kurniawan, Rabu (6/5).
Ia juga menyoroti pengakuan JPU yang menyatakan unsur “memperkaya diri sendiri” tidak terbukti.
Menurutnya, memaksakan pasal subsider saat unsur utama gugur adalah bentuk kontradiksi hukum.
Kredit Macet adalah Risiko Bisnis
Merujuk pada perkembangan regulasi terbaru, Ilham menegaskan bahwa sesuai UU Nomor 1 Tahun 2025, kerugian pada BUMN seharusnya tidak serta-merta dianggap sebagai kerugian negara. Terlebih, dalam kasus PT PAL, sudah ada putusan homologasi (perdamaian) yang sah secara perdata.
“Kalau mekanisme perdata seperti PKPU dan homologasi sudah berjalan, lalu ditarik ke ranah korupsi, ini merusak kepastian hukum. Kredit macet di bank BUMN harusnya dipandang sebagai risiko bisnis, bukan pidana,” tegasnya.
Pihaknya memastikan akan membongkar seluruh kejanggalan konstruksi perkara ini dalam nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya. Ilham menilai, tuntutan JPU tidak selaras dengan fakta persidangan maupun regulasi terbaru yang melindungi iklim usaha dari ancaman kriminalisasi. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar