Perintah Hakim, Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
- print Cetak

Foto: Terdakwa Bengawan Kamto menjalani penahanan di Rutan Jambi berdasarkan penetapan hakim Tipikor. (Dok/Ist)
Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan bahwa terdakwa Bengawan Kamto, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL), kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Jambi.
Sebelumnya, Bengawan Kamto berstatus sebagai tahanan kota dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit investasi dan modal kerja dari Bank BNI senilai sekitar Rp105 miliar.
Penahanan Berdasarkan Penetapan Hakim
Perubahan status penahanan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dalam persidangan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi pada 16 April 2026, Majelis Hakim menerbitkan Penetapan Penahanan Nomor 02/Pidsus-TPK/2026/PN.Jambi.
Penahanan dilakukan selama 10 hari, terhitung sejak 16 April hingga 26 April 2026.
Jaksa Penuntut Umum kemudian menindaklanjuti penetapan tersebut dengan memasukkan terdakwa ke Rutan Kelas II Jambi.
Persidangan perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 22 April 2026, dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa dan penasehat hukum.
Kejati Jambi Pastikan Proses Transparan
Asisten Intelijen Kejati Jambi, Dr. Muhamad Husaini melalui Kasi Penerangan Hukum, Noly Wijaya membenarkan penahanan tersebut.
“Penahanan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan hakim,” ujarnya, Kamis (16/4).
Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar