Breaking News
light_mode
Beranda » Pakar » WNI Gabung Militer Rusia: Tentara Bayaran atau Korban TPPO? Ini Kata Pakar Hukum Internasional UNJA

WNI Gabung Militer Rusia: Tentara Bayaran atau Korban TPPO? Ini Kata Pakar Hukum Internasional UNJA

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
  • print Cetak

Informasi dari Badan Intelijen Luar Negeri Ukraina (Foreign Intelligence Service of Ukraine/FISU) mengenai keterlibatan delapan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam militer Rusia menyita perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi (Unja), Dr., Mochammad Farisi membedah secara rinci status hukum, risiko pencabutan kewarganegaraan, hingga ancaman sanksi pidana yang membayangi para WNI tersebut.

Mochammad Farisi menekankan bahwa istilah foreign fighter atau pejuang asing bukanlah status hukum formal dalam hukum internasional. Penentuan konsekuensi hukum terhadap seseorang di medan perang harus didasarkan pada verifikasi fakta terukur.

“Penyelidikan terhadap delapan WNI tersebut setidaknya harus diarahkan pada tiga kemungkinan status hukum: apakah mereka kombatan resmi militer asing, tentara bayaran (mercenary), atau justru korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ungkap Farisi di Jambi.

Ia menjelaskan, jika seorang WNI secara resmi masuk dalam dinas angkatan bersenjata negara asing tanpa izin Presiden, maka secara hukum nasional yang bersangkutan terancam kehilangan status kewarganegaraan Indonesia. Hal ini diatur tegas dalam Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan jo. Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.

“Preseden ini pernah terjadi pada mantan prajurit Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara yang dinyatakan kehilangan kewarganegaraan RI oleh Pemerintah pada Mei 2025 karena terbukti bergabung dengan kedinasan militer Rusia,” jelasnya.

Namun, Farisi mengingatkan agar pemerintah tidak tergesa-gesa menyamaratakan seluruh kasus. Menurutnya, status tentara bayaran (mercenary) memiliki kriteria amat ketat berdasarkan Pasal 47 Protokol Tambahan I 1977 Konvensi Jenewa, yang mensyaratkan enam unsur kumulatif. Selain itu, definisi mercenary tidak otomatis memicu pencabutan kewarganegaraan otomatis jika tidak terdaftar dalam struktur dinas militer resmi.

Di sisi lain, Farisi menyoroti kemungkinan ketiga yang sangat krusial, yakni dugaan penipuan perekrutan atau TPPO. Jika para WNI tersebut awalnya dijanjikan pekerjaan sipil tetapi kemudian dipaksa bertempur di garis depan, negara wajib hadir memberikan perlindungan konsuler berdasarkan Protokol Palermo dan Pasal 36 Konvensi Wina 1963.

“Jika mereka terbukti direkrut melalui tipu daya dan dieksploitasi untuk kepentingan perang, pendekatan yang digunakan haruslah perlindungan korban. Negara wajib memberikan bantuan hukum dan memfasilitasi pemulangan,” tegasnya.

Meski demikian, Farisi mengingatkan adanya konsekuensi hukum pidana di dalam negeri. Berdasarkan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap WNI yang ikut serta dalam perang, latihan militer, atau bergabung dengan organisasi militer di luar negeri tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

“Langkah paling mendesak saat ini adalah verifikasi fakta terlebih dahulu, klasifikasi statusnya, baru menentukan tindakan hukum. Negara harus tegas memproses hukum WNI yang secara sadar melanggar aturan, namun tetap wajib melindungi warga negaranya jika mereka adalah korban eksploitasi,” pungkas Farisi. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less