Kejati Jambi Setujui Penghentian Perkara Penadahan lewat Keadilan Restoratif
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
- print Cetak

Foto: Kajati Jambi Sugeng Hariadi memimpin ekspose perkara yang diajukan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif secara virtual, Selasa (8/9/2026). (Penkum Kejati)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyetujui penghentian penuntutan satu perkara tindak pidana umum melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).
Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (8/9/2026), dan dipimpin langsung Kepala Kejati Jambi Sugeng Hariadi.
Perkara yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya tersebut diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dengan tersangka berinisial RSB yang disangka melakukan tindak pidana penadahan.
RSB disangka melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif diberikan setelah mempertimbangkan sejumlah hal. Di antaranya, RSB merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana atas perbuatannya tergolong ringan, serta telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban.
Tersangka juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban sebagai bagian dari proses pemulihan hubungan kedua belah pihak.
Kajati Jambi Sugeng Hariadi mengatakan penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif merupakan salah satu bentuk pelaksanaan asas dominus litis jaksa sekaligus wujud kehadiran negara dalam memberikan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan.
“Mekanisme Keadilan Restoratif merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan,” tegas Sugeng.
Sugeng juga meminta jajaran Kejaksaan segera berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jambi untuk memperoleh penetapan, sejalan dengan pemberlakuan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru.
“Dengan berlakunya undang-undang yang baru, agar segera dilakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Jambi untuk memperoleh penetapan,” tegasnya.
Pelaksanaan penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif tersebut harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif yang diatur dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 88.
Kejati Jambi juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait agar penerapan mekanisme tersebut berjalan terukur dan efektif.
10 Perkara Telah Diproses
Kejati Jambi mencatat sedikitnya tujuh perkara telah diselesaikan melalui pendekatan Mekanisme Keadilan Restoratif di wilayah hukumnya.
Rinciannya, Kejari Muaro Jambi menangani dua perkara, masing-masing satu perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda) terkait penipuan dan satu perkara narkotika.
Kemudian Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muaro Tembesi menangani satu perkara Oharda terkait pencurian.
Selanjutnya Kejari Merangin menangani satu perkara narkotika, Kejari Jambi dua perkara Oharda terkait pencurian, serta Kejari Bungo satu perkara narkotika.
Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejati Jambi mendorong penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada pemulihan.
Langkah itu juga menjadi bagian dari upaya Kejati Jambi menyelaraskan penegakan hukum dengan pembaruan hukum pidana melalui implementasi KUHP dan KUHAP yang baru, dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, perlindungan korban serta pertanggungjawaban pelaku. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar