Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Polda Jambi Ungkap 6 Perkara Penyalahgunaan Minyak dan BBM, 22.800 Liter Diamankan

Polda Jambi Ungkap 6 Perkara Penyalahgunaan Minyak dan BBM, 22.800 Liter Diamankan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
  • print Cetak

Polda Jambi mengungkap enam perkara dugaan penyalahgunaan minyak dan bahan bakar minyak (BBM) dalam sepekan terakhir. Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka, enam unit kendaraan, serta barang bukti minyak bumi, bensin olahan dan BBM jenis solar dengan total sekitar 22.800 liter.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polda Jambi di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Kamis (10/9/2026) sore.

Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Agung Basuki dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko.

Erlan mengatakan, penindakan tersebut dilakukan Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi.

“Pada hari ini Polda Jambi menggelar konferensi pers untuk menyampaikan hasil penertiban dan penindakan terhadap penyalahgunaan minyak dan BBM yang dilakukan oleh Polda Jambi bersama jajaran. Dalam satu minggu terakhir, telah ditangani enam perkara dengan mengamankan delapan orang, enam unit kendaraan, serta barang bukti minyak dan BBM dengan total kurang lebih 22.800 liter,” ujar Erlan.

Barang Bukti 22.800 Liter Minyak dan BBM

Erlan menjelaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi memberantas berbagai bentuk penyalahgunaan di bidang minyak dan gas bumi (migas).

Termasuk di antaranya pengangkutan minyak bumi yang diduga berasal dari kegiatan ilegal serta penyalahgunaan dan peredaran BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Dari enam perkara tersebut, polisi mengamankan sekitar 10.000 liter minyak mentah atau minyak bumi yang diduga berasal dari kegiatan illegal drilling. Barang bukti itu diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi Canter.

Polisi juga mengamankan sekitar 3.000 liter minyak mentah atau minyak bumi yang diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi Colt L300.

Selanjutnya, terdapat sekitar 2.000 liter bensin olahan yang diangkut menggunakan satu unit Wuling Confero. Bensin olahan tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen.

Petugas juga mengamankan sekitar 1.190 liter BBM jenis solar yang terdiri dari 34 jerigen plastik berkapasitas 35 liter. Solar tersebut diduga akan dijual kembali kepada pihak lain.

Selain itu, polisi mengamankan sekitar 5.600 liter minyak mentah atau minyak bumi yang diangkut menggunakan dua unit Suzuki Carry. Masing-masing kendaraan menggunakan dua tedmon dan empat drum plastik.

Sampel Minyak Diuji di Lemigas Jakarta

Erlan mengatakan, proses penyidikan terhadap perkara-perkara tersebut masih berlangsung. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli.

Polisi juga mengambil sampel minyak dan BBM untuk dilakukan pengujian di Lemigas Jakarta. Pengujian tersebut dilakukan untuk memastikan jenis dan karakteristik barang bukti.

“Penanganan perkara ini masih terus berproses. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pengambilan sampel minyak maupun BBM untuk dilakukan pengujian di Lemigas Jakarta guna memastikan jenis dan karakteristik barang bukti,” jelas Erlan.

Setelah proses pemeriksaan dan pengujian selesai, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Untuk perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai dengan jenis perbuatannya. Di antaranya Pasal 52 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Sementara untuk perkara terkait BBM atau bensin olahan, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 54 Undang-Undang Migas dan/atau Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan hasil penyidikan.

Polda Jambi Imbau Masyarakat

Polda Jambi menegaskan akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan di bidang migas yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.

Erlan mengimbau masyarakat tidak melakukan pengangkutan, penyimpanan, pembelian maupun penjualan minyak dan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pengangkutan, penyimpanan, pembelian maupun penjualan minyak dan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Polda Jambi akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan di bidang migas,” tegasnya.

Polda Jambi juga mengajak masyarakat bersama-sama mencegah penyalahgunaan minyak dan BBM serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less