Terekam CCTV Bongkar Jendela Ruko, Pencuri Belasan Kasur di Jelutung Tak Berkutik Diciduk Polisi
- account_circle Admin
- calendar_month 13 jam yang lalu
- print Cetak

Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Ondo Siburian bersama tim opsnal saat mengamankan tersangka Mariyadi, Jumat (10/7/2026). (Foto: Istimewa)
Komitmen jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Jelutung dalam memberantas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Kota Jambi kembali membuahkan hasil nyata. Memanfaatkan kejelian penyelidikan lapangan dan rekaman kamera pengawas, korps berseragam cokelat ini berhasil meredam aksi kriminalitas yang meresahkan pelaku usaha lokal.
Di bawah komando langsung Kapolsek Jelutung, AKP M Choiril Umam, Tim Opsnal Unit Reskrim sukses melakukan giat ungkap kasus perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Giat ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Ondo Siburian pada Rabu (8/7/2026) sekira pukul 20.00 WIB.
Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka pria bernama Mariyadi (49), warga Jalan Sultan Agung RT 11 Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Penangkapan pelaku didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/VII/2026/SPKT/Polsek Jelutung/Polresta Jambi/Polda Jambi, tertanggal 7 Juli 2026, yang dilayangkan oleh korban atas nama Mulyani.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini dijerat menggunakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) Baru dengan ancaman hukuman kurungan penjara yang signifikan.
Kronologi Pembobolan Lantai Dua Ruko Jln Sultan Agung
Kapolsek Jelutung, AKP M Choiril Umam, membeberkan bahwa peristiwa pencurian tersebut sebenarnya terjadi pada Senin dini hari, 22 Juni 2026 sekira pukul 04.00 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di sebuah ruko di Jalan Sultan Agung Nomor 067 RT 11 Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Misteri hilangnya barang dagangan tersebut baru disadari oleh korban pada Rabu, 24 Juni 2026 siang sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban hendak naik ke lantai dua ruko untuk melaksanakan ibadah sholat.
“Ketika berada di lantai dua, korban melihat tumpukan stok kasur miliknya telah berkurang secara drastis dari posisi semula. Merasa curiga, korban meminta karyawannya untuk melakukan pengecekan data stok barang di dalam komputer toko,” jelas Kapolsek Jelutung, AKP M Choiril Umam.
Anehnya, data digital di komputer menunjukkan stok barang masih utuh dan tidak ada transaksi pengurangan. Korban bersama karyawannya kemudian berinisiatif melakukan penyisiran fisik di area lantai dua. Di sana, mereka menemukan salah satu jendela ruko dalam kondisi renggang dan posisi kacanya telah bergeser akibat dibuka paksa dari luar.
Akibat aksi pembobolan tersebut, korban kehilangan 10 buah kasur dengan total kerugian materiil ditaksir mencapai kurang lebih Rp 4.000.000.
Penangkapan Pelaku dan Perburuan Barang Bukti Berstatus DPB
AKP M Choiril Umam melanjutkan, setelah menerima laporan resmi dari korban, Unit Reskrim Polsek Jelutung langsung bergerak cepat menggelar olah TKP dan memeriksa rekaman kamera tersembunyi (CCTV). Dari hasil penyelidikan mendalam, tim mengidentifikasi profil dan keberadaan pelaku yang tengah bersembunyi di kediamannya di daerah Payo Lebar.
“Tim opsnal yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Ondo Sibrurian langsung melakukan penyergapan taktis di rumah pelaku. Tersangka Mariyadi berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Markas Polsek Jelutung beserta sejumlah barang bukti,” urai Kapolsek.
Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu rekaman video CCTV saat kejadian serta 3 buah kasur milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku.
Sementara itu, pihak Polsek Jelutung menetapkan 7 buah kasur lainnya yang telah hilang dicuri sebagai Daftar Pencarian Barang (DPB) dan kini tengah ditelusuri keberadaannya.
“Tindakan hukum berupa pemeriksaan saksi, pemeriksaan intensif terhadap pelaku, serta gelar perkara telah selesai kami laksanakan. Saat ini kami sedang melengkapi berkas administrasi penyidikan (mindik) untuk segera dikoordinasikan dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas M Choiril Umam. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar