Breaking News
light_mode
Beranda » Pakar » Berawal dari Kebakaran Kantor, Polda Jambi Tetapkan Direktur PT ASR Petrolin Energi Tersangka BBM Ilegal

Berawal dari Kebakaran Kantor, Polda Jambi Tetapkan Direktur PT ASR Petrolin Energi Tersangka BBM Ilegal

  • account_circle Admin
  • calendar_month 11 jam yang lalu
  • print Cetak

Komitmen Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dalam memberantas praktik mafia minyak dan gas bumi (migas) di wilayah hukum Bumi Siginjai terus dibuktikan secara transparan. Langkah tegas ini diambil guna melindungi hak-hak konsumen sekaligus menghentikan rantai pasokan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang merugikan keuangan negara dan membahayakan keselamatan publik.

Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jambi menggelar konferensi pers berskala besar terkait pengungkapan tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana di bidang migas. Agenda ini dilangsungkan di Markas Polda Jambi pada Jumat (10/7).

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, serta Kasubdit Tipidter AKBP Hadi Handoko.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan bahwa pengungkapan kasus korporasi ini merupakan bukti nyata keseriusan jajaran Polda Jambi dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum di sektor hulu maupun hilir migas.

Berawal dari Insiden Kebakaran Tangki Modifikasi di Kotabaru

Erlan Munaji membeberkan, tabir kejahatan niaga BBM ilegal ini berhasil diungkap berawal dari kejelian penyidik dalam melakukan penyelidikan atas peristiwa kebakaran hebat yang melanda area parkir sekaligus kantor PT ASR Petrolin Energi. Peristiwa tersebut terjadi di Lorong Gado-Gado, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, pada 15 Mei 2026 lalu.

Hasil penyidikan mendalam dari Ditreskrimsus mengungkap fakta mengejutkan bahwa kebakaran tersebut dipicu oleh aktivitas ilegal yang tidak sesuai prosedur keselamatan kerja.

“Kebakaran terjadi pada saat para pekerja melakukan proses pemindahan (over transfer) BBM jenis solar. Mereka memindahkan minyak dari dalam truk tangki modifikasi ke mobil tangki resmi milik perusahaan menggunakan mesin pompa robin,” urai Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji.

Nahas, setelah sekitar 1.000 liter BBM berhasil dipindahkan, muncul percikan api dari arah mesin pompa robin yang langsung menyambar uap bahan bakar hingga memicu ledakan dan kebakaran besar di lokasi perkantoran tersebut.

Direktur Utama PT ASR Petrolin Energi Resmi Jadi Tersangka

Bergerak dari insiden kebakaran tersebut, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan audit dan pengembangan perkara. Hasilnya, polisi resmi menetapkan seorang pria berinisial MDG, yang menjabat sebagai Direktur PT ASR Petrolin Energi, sebagai tersangka utama.

MDG terbukti secara sah melakukan aktivitas pembelian sekitar 6.000 liter BBM jenis solar hasil olahan ilegal dari wilayah Desa Bayat, Provinsi Sumatera Selatan. Minyak mentah hasil masakan ilegal tersebut sengaja didatangkan untuk kemudian dicampur dan dipasarkan kembali secara ilegal menggunakan armada mobil tangki resmi milik perusahaan agar terlihat legal di mata konsumen.

​”Dari hasil penyidikan menyeluruh, ditemukan adanya aktivitas pembelian dan distribusi terstruktur terhadap BBM solar hasil olahan ilegal yang jelas-jelas tidak memenuhi standar serta mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tegas Kombes Pol Erlan Munaji.

Dalam penggerebekan dan penyitaan aset ini, penyidik Polda Jambi berhasil mengamankan barang bukti berupa armada kendaraan tangki perusahaan, peralatan mekanis pemindahan BBM (over transfer), serta total sebanyak 6.163 liter minyak olahan ilegal siap edar.

Saat ini, penyidik Ditreskrimsus masih terus melakukan pendalaman guna menelisik jaringan penyuplai dari Sumatera Selatan serta korporasi lain yang diduga menampung hasil olahan dari PT ASR Petrolin Energi. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less