Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Sikat Pencuri Aset BUMN, Polsek Jambi Timur Bekuk Dua Spesialis Maling Kabel PLN

Sikat Pencuri Aset BUMN, Polsek Jambi Timur Bekuk Dua Spesialis Maling Kabel PLN

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
  • print Cetak

Unit Reskrim Polsek Jambi Timur bergerak cepat mengamankan objek vital negara dari aksi penjarahan. Di bawah komando Kapolsek Jambi Timur AKP Deddy Gaos, korps bhayangkara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa pemotongan kabel tanah milik PT PLN (Persero) Jambi yang sempat memicu gangguan sistem jaringan listrik masyarakat.

Dalam operasi tangkap tangan dan pengembangan tersebut, polisi berhasil meringkus dua orang tersangka, yakni AM (40), warga Talang Bakung, dan SB (48), warga Payo Selincah. Keduanya kini dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Benar, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur telah melakukan ungkap kasus perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan aset PLN. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 33 / VI / 2026 / SPKT / POLSEK JAMBI TIMUR,” terang Kapolsek Jambi Timur AKP Deddy Gaos, Jumat (26/6).

Kronologi Sabotase Kabel dan Kerugian BUMN

Aksi pencurian ini sejatinya terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 silam sekira pukul 09.30 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di kawasan rawa-rawa RT 05 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Peristiwa terkuak saat perwakilan manajemen PLN, Sri Eliza Putri, menerima laporan dari petugas lapangan mengenai adanya anomali atau gangguan sistem pasokan arus listrik. Saat tim teknis melakukan penyisiran ke area rawa, ditemukan fakta bahwa kabel saluran kabel tanah menengah (SKTM) telah hilang dipotong oleh orang tidak dikenal.

Demi menjaga pelayanan publik, pihak PLN langsung melakukan manuver pengalihan jaringan listrik ke sumber lain agar konsumsi daya masyarakat Tanjung Sari tidak padam total. Akibat penjarahan ini, PT PLN (Persero) Jambi menderita kerugian materiel berupa hilangnya kabel tanah ukuran 150 mm sepanjang 50 meter dengan taksiran kerugian mencapai Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Perburuan di Rawa-Rawa dan Penangkapan Tersangka

Pasca-menerima laporan resmi dari korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Jambi Timur langsung melakukan penyelidikan mendalam. Titik terang didapatkan setelah polisi menerima informasi valid dari masyarakat Kelurahan Tanjung Sari mengenai keberadaan terduga pelaku.

Merespons informasi itu, Tim Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Rudi bersama Bhabinkamtibmas setempat langsung merapat ke lokasi persembunyian. Polisi berhasil membekuk tersangka AM tanpa perlawanan.

Dari tangan AM, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mengeksekusi kabel, antara lain satu bundel tembaga seberat kurang lebih 1 kilogram, lapisan luar isolator kabel tanah, satu bilah sekop, satu karung plastik, tujuh buah pisau karter, dan sebuah gunting ukuran besar.

“Dari hasil interogasi lapangan terhadap tersangka AM, tim langsung bergerak melakukan pengembangan ke rumah tersangka kedua berinisial SB di kawasan Payo Selincah. Tersangka SB berhasil kita amankan di kediamannya, dan saat ini kedua pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Jambi Timur guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Deddy Gaos.

​Pihak penyidik Polsek Jambi Timur menyatakan telah melakukan olah TKP, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta menetapkan status tersangka. Sebagai rencana tindak lanjut, penyidik segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi untuk pelimpahan berkas perkara tahap satu. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less