Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Era Baru KUHP di Jambi: Pengguna Narkoba Kini Dialihkan ke Rehab, Bukan Penjara

Era Baru KUHP di Jambi: Pengguna Narkoba Kini Dialihkan ke Rehab, Bukan Penjara

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
  • print Cetak

Komitmen jajaran Korps Adhyaksa dalam mengimplementasikan pendekatan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif di era baru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terus diakselerasi. Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menyetujui penghentian penuntutan terhadap satu perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).

Keputusan krusial tersebut diambil dalam forum ekspose perkara yang digelar pada Selasa, 30 Juni 2026. Persetujuan disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana, melalui Direktur B Siswanto, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi melalui sambungan virtual zoom meeting.

Jalannya ekspose di Aula Kejati Jambi tersebut turut didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Asisten Intelijen, Kabag TU, Koordinator, serta diikuti oleh para Kajari dan Kasi Pidum se-Wilayah Provinsi Jambi.

“Persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif ini merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Esensi utama dari langkah ini adalah memulihkan keadaan semula dan menjaga harmonisasi sosial,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi.

Tersangka Dialihkan ke Rehabilitasi Medis RSJ Jambi

Permohonan penghentian penuntutan yang disetujui oleh Kejaksaan Agung ini berasal dari Kejaksaan Negeri Jambi atas nama tersangka Faizah Claresta Erama binti Roma. Dirinya sebelumnya disangka melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perkara ini sekaligus dikorelasikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Melalui ketetapan Keadilan Restoratif ini, tersangka Faizah Claresta Erama tidak dijatuhi hukuman kurungan penjara, melainkan diwajibkan menjalani rehabilitasi total selama enam bulan. Skema pemulihan tersebut dibagi menjadi dua fase, yakni kewajiban menjalani rehabilitasi rawat inap selama 3 bulan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jambi, yang kemudian dilanjutkan dengan program rehabilitasi sosial selama 3 bulan berikutnya.

“Dengan berlakunya undang-undang dan aturan yang baru, saya instruksikan kepada jajaran Kejari Jambi untuk segera melakukan koordinasi secara cepat dengan pihak Pengadilan Negeri guna memperoleh surat penetapan resmi,” perintah Sugeng Hariadi kepada jajarannya.

Rapor Kinerja Restorative Justice Kejati Jambi Semester I

Berdasarkan data operasional yang dirilis, pelaksanaan penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif di wilayah hukum Jambi secara ketat telah memenuhi seluruh ketentuan mandatori Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya pada Bab IV yang mengatur tata cara MKR.

Pihak Kejati Jambi menggarisbawahi bahwa sinergi lintas penegak hukum dan lembaga rehabilitasi menjadi kunci utama untuk memastikan pelaksanaan sanksi alternatif, termasuk pidana kerja sosial, dapat berjalan secara terukur dan efektif dengan pengawasan yang ketat.

Sebagai informasi, sepanjang semester pertama tahun ini, yakni dari bulan Januari sampai Juni 2026, Kejaksaan Tinggi Jambi tercatat telah berhasil menyelesaikan total 9 perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif. Rincian penuntutan yang berhasil dihentikan tersebut meliputi 5 perkara tindak pidana narkotika dan 4 perkara yang masuk dalam klaster Orang dan Harta Benda (Oharda). (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less