Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Tamat di TKP Ketujuh, Komplotan Spesialis Jambret Lintas Wilayah Jambi Digulung Polisi

Tamat di TKP Ketujuh, Komplotan Spesialis Jambret Lintas Wilayah Jambi Digulung Polisi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
  • print Cetak

Komitmen total dalam memberantas aksi kejahatan jalanan (street crime) yang meresahkan masyarakat dibuktikan oleh jajaran kepolisian di Kota Jambi. Tim gabungan Satreskrim Polresta Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan berhasil menggulung komplotan spesialis pencurian dengan kekerasan (jambret).

Tiga orang pelaku yang kerap menyasar perhiasan berharga di tujuh lokasi berbeda di Kota Jambi kini resmi dijebloskan ke sel tahanan.

Keberhasilan pengungkapan kasus menonjol ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, saat memimpin konferensi pers di Mapolsek Jambi Selatan pada Minggu (6/7). Dalam ekspose tersebut, Kapolresta didampingi oleh Kapolsek Jambi Selatan, AKP Taroni Zebua, beserta jajaran personel Unit Reskrim.

“Pengungkapan besar ini bermula dari adanya laporan polisi dengan nomor registrasi LP/B-88/VII/2026/SPKT Polsek Jambi Selatan/Polda Jambi tertanggal 3 Juli 2026. Korban merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial S berusia 50 tahun, warga Perumahan Taman Pal Merah Indah, Kecamatan Pal Merah,” terang Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar.

Detik-Detik Penjambretan Bernilai Belasan Juta Rupiah

Berdasarkan data penyidikan, aksi penjambretan tersebut menimpa korban di kawasan Jalan Lingkar Selatan II sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban tengah berjalan kaki menuju ke kediamannya. Secara tiba-tiba, dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung memepet korban dan merampas gelang emas seberat satu suku yang melingkar di tangannya. Akibat insiden tersebut, korban mengalami kerugian materil mencapai Rp14 juta.

Merespons laporan itu, Tim Reskrim Polsek Jambi Selatan dengan sokongan penuh Satreskrim Polresta Jambi bergerak cepat melakukan penyelidikan lapangan. Petugas akhirnya mendeteksi keberadaan salah satu pelaku utama berinisial M yang tengah bersembunyi di Hotel Green House.

Pasca-penangkapan M tanpa perlawanan, polisi langsung melakukan pengembangan intensif dan berhasil mencokok dua rekan komplotannya yang lain, yakni pria berinisial DG dan SK. Ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, dengan rincian usia M (31), DG (35), dan SK (37).

Pengakuan Mencengangkan: Beraksi di 7 Jalur Protokol Jambi

Dari hasil pemeriksaan mendalam di ruang penyidik, trio spesialis ini mengakui bahwa mereka telah melancarkan aksi kejahatan serupa di tujuh titik rawan di wilayah hukum Kota Jambi.

Berikut peta sebaran TKP kejahatan para pelaku:
• ​Kawasan Lampu Merah Jerambah Bolong
• ​Area depan Kantor PU Pasir Putih
• ​Depan EV Garden di kawasan UKA
• ​Jalur Simpang Acai
• ​Kawasan Tanjung Lumut
• ​Area Simpang Tangkit
• ​Jalur Simpang Lampu Merah Puskesmas

“Selain mengamankan ketiga tersangka, tim di lapangan juga menyita sejumlah barang bukti krusial yang digunakan saat beraksi. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Sonic berwarna hitam, tiga unit telepon seluler, serta satu bilah senjata tajam,” jelas Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana diatur dalam KUHP, dan saat ini harus menjalani seluruh rangkaian proses hukum demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Merespons maraknya kasus ini, Kapolresta Jambi mengimbau keras masyarakat luas agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan diri serta tidak memancing perhatian pelaku kejahatan dengan mengenakan perhiasan mencolok secara berlebihan di ruang publik.

“Polresta Jambi tidak akan pernah memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kriminalitas. Kami berkomitmen penuh untuk terus menjaga dan menciptakan rasa aman serta nyaman bagi seluruh warga. Jika masyarakat melihat atau mencurigai adanya aktivitas kriminal, segera manfaatkan layanan Call Center 110 atau melapor ke kantor polisi terdekat,” pungkas Kapolresta Jambi. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less