Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Coreng Citra Pers, KAJAK Kecam Penganiayaan dan Minta Polda Jambi Proses Oknum Wartawan

Coreng Citra Pers, KAJAK Kecam Penganiayaan dan Minta Polda Jambi Proses Oknum Wartawan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
  • print Cetak

Gelombang desakan agar aparat kepolisian bertindak tegas terhadap aksi premanisme di Kota Jambi terus menguat. Koalisi Anak Jambi Anti Korupsi (KAJAK) secara resmi mendesak jajaran Polda Jambi untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan tindakan penganiayaan dan pengancaman yang melibatkan dua oknum wartawan berinisial T dan B.

Insiden ini dinilai telah mencoreng marwah profesi jurnalistik serta berpotensi merusak tingkat kepercayaan publik terhadap pers.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 17.15 WIB di salah satu kafe yang berada di kawasan Jambi Business Center (JBC), Kota Jambi. Korban yang diketahui berinisial AR mengaku mendapatkan tindakan intimidasi, ancaman verbal, hingga dugaan kekerasan fisik secara langsung saat sedang berkumpul bersama rekan-rekannya.

Kasus ini bermula ketika pertemuan yang awalnya berlangsung santai mendadak berubah menjadi tegang. Oknum wartawan berinisial T beserta rekannya B mulai melontarkan rentetan pertanyaan bernada interogasi mengenai aktivitas pekerjaan masa lalu yang pernah dijalankan oleh korban beberapa tahun silam.

AR menjelaskan bahwa dirinya sudah berupaya meredam situasi dengan menyarankan agar perkara tersebut dibawa ke ranah hukum apabila memang ditemukan adanya bukti pelanggaran. Namun, perdebatan justru semakin meruncing hingga berujung pada aksi kekerasan.

“Saya sudah menyampaikan jika memang ada hal yang dianggap tidak sesuai, silakan laporkan resmi kepada aparat penegak hukum. Namun suasana justru semakin memanas hingga akhirnya terjadi keributan fisik,” ujar AR.

Korban Alami Luka Memar dan Lapor ke SPKT Polda Jambi

Akibat sengketa tersebut, AR mengalami luka memar di bagian kepala belakang. Tidak tinggal diam atas intimidasi yang diterimanya, korban langsung mendatangi Markas Polda Jambi pada hari yang sama untuk membuat laporan polisi.

Laporan tersebut telah resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa kasus dugaan penganiayaan ini telah masuk ke dalam laporan resmi dan saat ini masih dalam tahapan penyelidikan intensif.

KAJAK Kecam Keras Tindakan Premanisme Berkedok Wartawan

Merespon peristiwa tersebut, Direktur Eksekutif KAJAK, Teuku Maulana, mengutuk keras tindakan ugal-ugalan yang dipertontonkan oleh kedua oknum wartawan tersebut. Menurutnya, tidak ada ruang bagi tindakan anarkis, siapa pun pelakunya.

“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan dan tindakan premanisme yang dilakukan oleh siapa pun di tanah Jambi, termasuk jika tindakan tersebut dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan. Pers memiliki fungsi mulia sebagai penyampai informasi publik dan kontrol sosial, bukan justru menjadi alat intimidasi ataupun kekerasan fisik,” tegas Teuku Maulana.

​Teuku Maulana menambahkan, tindakan represif yang dilakukan oleh T dan B tidak hanya merugikan korban secara personal, tetapi juga berpotensi mencederai iklim demokrasi dan merusak independensi profesi jurnalis yang sejatinya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. KAJAK meminta penyidik Polda Jambi bergerak cepat memeriksa para saksi dan memproses hukum pelaku guna memberikan efek jera. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less