Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Tragedi Berdarah di Desa Mencolok: Berawal dari Cekcok Lahan, Leher Korban Ditebas Parang

Tragedi Berdarah di Desa Mencolok: Berawal dari Cekcok Lahan, Leher Korban Ditebas Parang

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
  • print Cetak

Eskalasi konflik agraria di tingkat tapak kembali memicu tragedi kemanusiaan yang memilukan. Akibat ego sektoral dan ket ketidakmampuan menahan emosi dalam menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan kelapa sawit, tindakan main hakim sendiri secara sadis kembali merenggut nyawa dan menyeret pelakunya ke jeruji besi.

Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Timur bergerak cepat mengamankan seorang pria bernama M. Hasan. Pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka utama atas dugaan tindak pidana pembunuhan sadis terhadap korban bernama Supahak. Tragedi berdarah ini meletus di area kebun kelapa sawit yang berlokasi di Dusun Mencolok Laut, RT 001, Desa Mencolok, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Jumat (10/7/2026).

Aksi kekerasan mematikan tersebut secara resmi telah teregistrasi di korps kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/VII/2026/SPKT/Polres Tanjung Jabung Timur/Polda Jambi, tertanggal 10 Juli 2026.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik membidik tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 458 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, yang membawa ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

Kronologi Cekcok di Kebun Kelapa Sawit Berujung Pembacokan

Kasi Humas Polres Tanjab Timur, AKP Edi Tasrif menyebutkan, dari data penyelidikan yang dihimpun dari tempat kejadian perkara, peristiwa bermula sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, tersangka M. Hasan menerima informasi dari seorang informan bahwa korban Supahak tengah melakukan aktivitas penyemprotan gulma di kebun kelapa sawit yang selama ini diklaim sebagai milik tersangka. Lahan tersebut memang diketahui menjadi objek perselisihan yang meruncing antara keduanya.

Mendengar kabar tersebut, tersangka langsung mendatangi rumah Kepala Dusun Mencolok Laut, Said Hasan. Tersangka meminta sang pamong dusun untuk mendampinginya ke lokasi kebun dengan maksud melakukan mediasi secara langsung dengan korban. Keduanya kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor menuju area sengketa.

Namun, setibanya di lokasi kebun sawit, atmosfer mediasi yang diharapkan berjalan damai justru berubah drastis. Terjadi perdebatan sengit dan adu mulut yang sangat emosional antara tersangka dan korban terkait legalitas sengketa lahan tersebut.

Dalam fluktuasi situasi yang memanas, tersangka M. Hasan diduga secara spontan dan membabi buta mencabut sebilah parang tajam yang dibawanya. Tanpa ampun, ia langsung mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah leher bagian kiri korban.

Akibat tebasan telak tersebut, korban Supahak mengalami pendarahan hebat pada arteri leher, tersungkur tak berdaya di tanah, dan seketika tidak bergerak lagi di lokasi kejadian.

Melihat insiden mengerikan di depan matanya, Kepala Dusun Said Hasan yang syok segera menjauh dan menghubungi Kepala Desa Mencolok untuk meminta bantuan darurat medis dan kepolisian. Personel Polres Tanjab Timur yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban ke Puskesmas Simpang Tuan. Namun, tim medis menyatakan korban telah meninggal dunia akibat kehabisan darah.

Penangkapan Tanpa Perlawanan di Rumah Tersangka

Mendapat laporan valid mengenai terjadinya pembunuhan, sekitar pukul 10.00 WIB Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur langsung menggelar perburuan intensif. Hanya berselang tiga puluh menit, tepatnya pukul 10.30 WIB, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku dan mendatangi rumah tempat tinggalnya di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu.

Di lokasi tersebut, petugas bergerak taktis dan berhasil mengamankan tersangka M. Hasan tanpa adanya perlawanan fisik. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti utama berupa sebilah parang yang masih menyisakan petunjuk krusial, yang diduga kuat digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

​Selain parang, dari tangan tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Di antaranya satu helai baju lengan panjang berwarna biru dengan lis merah dalam kondisi robek terpotong, satu helai celana panjang abu-abu beserta ikat pinggang kulit berwarna cokelat dalam kondisi terpotong, serta satu buah topi berwarna hitam milik pelaku.

Hingga saat ini, tim penyidik Polres Tanjung Jabung Timur terus melakukan pendalaman maraton terhadap perkara ini, termasuk merampungkan administrasi penyidikan, melengkapi alat bukti forensik, serta memeriksa saksi-saksi kunci. Sesuai regulasi penegakan hukum dan asas praduga tak bersalah, tersangka tetap diberikan hak hukumnya hingga adanya vonis inkrah dari pengadilan. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less