Viral Tudingan Kendalikan Narkoba dari Lapas, Aji dan Keluarga bersama Kuasa Hukun Lapor ke Polda Jambi
- account_circle Admin
- calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
- print Cetak

Pihaknya melaporkan akun TikTok atas dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan pengendalian narkoba di Lapas Jambi. (Foto: Dok. Istimewa)
Jagat media sosial TikTok baru-baru ini dihebohkan dengan tudingan miring terhadap seorang warga binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Jambi bernama Aji.
Menanggapi narasi yang menyebut dirinya mengendalikan narkoba dari balik jeruji, Aji melalui kuasa hukumnya resmi melapor ke Polda Jambi.
Laporan ini dipicu oleh unggahan akun TikTok dan Media daring. Dalam konten tersebut, disebutkan bahwa Aji yang merupakan Ketua Blok A1 diduga bebas mengendalikan peredaran gelap narkotika.
Bantahan Keluarga dan Tuduhan Fitnah
Perwakilan keluarga Aji, Riana dan Dini, mengaku baru mengetahui unggahan tersebut pada Selasa (21/4). Mereka merasa narasi yang disebarkan sangat menyudutkan dan tidak berdasar.
Adapun narasi yang dipersoalkan berbunyi: “Ada Apa Dengan Lapas II A Jambi. Diduga Aji Ketua Blok A1 bebas mengendalikan narkoba dari balik lapas,” serta tudingan lain yang menyebutkan praktik peredaran dilakukan oleh warga binaan berinisial AJ.
Resmi Lapor ke Ditreskrimsus
Tak tinggal diam, pihak keluarga didampingi kuasa hukum, Dr. Ir. Fikri Riza, melayangkan pengaduan resmi ke Ditreskrimsus Polda Jambi pada Jumat (24/4). Pengaduan tersebut teregistrasi dengan Nomor: Laporan/83/IV/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus.
“Pihak keluarga menilai unggahan tersebut sangat merugikan Aji, terutama dalam proses pengajuan hak-haknya sebagai narapidana. Narasi yang beredar telah menyerang kehormatan dan mengandung fitnah,” tegas Fikri Riza, Sabtu (25/4).
Jeratan UU ITE
Kuasa hukum menegaskan bahwa konten tersebut diduga kuat melanggar Pasal 27 A UU ITE terkait pencemaran nama baik. Pihaknya mendesak kepolisian untuk bertindak cepat guna menghentikan penyebaran informasi yang menyesatkan.
“Kami berharap Polda Jambi dapat mengusut tuntas dugaan fitnah ini demi keadilan keluarga, serta menghentikan penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya,” tutupnya. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar