Operasi Tanpa Izin, Kejati Jambi Hentikan Aktivitas PT MMJ di Lahan Sitaan PT PAL
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
- print Cetak

Foto: Aspidsus Adam Ohoiled menyatakan akan mengaudit keuntungan operasional ilegal PT MMJ untuk diserahkan ke negara. (Foto: Dok. Kejati Jambi)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas dan mengosongkan pabrik kelapa sawit milik PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) di Desa Sidomukti, Muaro Jambi, Kamis (23/4).
Selama proses hukum perkara korupsi fasilitas kredit Bank BNI senilai Rp105 miliar ini berjalan, pabrik tersebut ternyata dioperasikan oleh PT MMJ tanpa mengantongi izin resmi. Hal ini memicu tindakan pengosongan paksa oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Audit Menyeluruh dan Penyitaan Keuntungan
Aspidsus Kejati Jambi, Adam Ohoiled, menegaskan bahwa operasional oleh PT MMJ selama proses hukum berlangsung tidak memiliki izin resmi dari pihak kejaksaan. Oleh karena itu, selain pengosongan lahan, pihaknya akan melakukan audit investigatif menyeluruh.
“Kami akan audit secara mendalam. Seluruh keuntungan yang didapat PT MMJ selama beroperasi tanpa izin di aset sitaan ini wajib diserahkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara,” tegas Adam Ohoiled.
Langkah pengosongan ini didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-335/L.5/Fo.2/04/2026.
Aset yang kini berada dalam penguasaan jaksa meliputi pabrik kelapa sawit, enam bidang tanah seluas 163.285 meter persegi, serta seluruh mesin pengolahan tandan buah segar (TBS).
Asintel Kejati Jambi, Muhamad Husaini, menyebutkan bahwa tindakan ini telah melalui koordinasi ketat dengan berbagai pihak, termasuk Bank BNI dan unsur pengamanan dari TNI-Polri, guna memastikan aset negara tidak terus dieksploitasi secara sepihak oleh oknum perusahaan.
Update Penanganan Perkara
Dalam kasus korupsi kakap ini, Kejati Jambi telah menetapkan lima orang sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Tiga terpidana (WH, VG, dan RG) tengah menempuh kasasi, sementara dua orang lainnya (BK dan AR) masih berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor Jambi.
Dengan adanya rencana audit terhadap PT MMJ, Kejati Jambi menunjukkan komitmen bahwa setiap rupiah yang dihasilkan dari aset sitaan negara tanpa prosedur yang sah harus dikembalikan ke kas negara. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar