Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Modus Borong Pakai Barcode MyPertamina, 5 Pelaku BBM Ilegal Diringkus Polresta Jambi

Modus Borong Pakai Barcode MyPertamina, 5 Pelaku BBM Ilegal Diringkus Polresta Jambi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
  • print Cetak

Satreskrim Polresta Jambi bergerak cepat memberantas praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM). Sepanjang April 2026, Tim Tipidter berhasil mengungkap empat kasus besar penyalahgunaan BBM bersubsidi dan pengoplosan Pertalite dengan total lima tersangka diringkus.

Dari serangkaian penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti fantastis berupa 4,5 ton Solar subsidi dan 2 ton Pertalite oplosan yang sedianya akan diedarkan secara ilegal.

Modus “Ngecor” Pakai Belasan Barcode MyPertamina

Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Husni Abda, mengungkapkan para pelaku menggunakan modus membeli BBM secara berulang di berbagai SPBU menggunakan banyak barcode MyPertamina.

“Tersangka menggunakan mobil pribadi yang dimodifikasi atau membawa belasan jeriken. Mereka berpindah-pindah SPBU menggunakan barcode dengan nomor polisi yang berbeda-beda agar tidak terdeteksi,” ujar AKP Husni Abda.

Salah satu penangkapan menonjol terjadi pada 17 April di Lintas Timur, Sijenjang, di mana sebuah truk Hino bermuatan 109 jeriken berisi 4 ton solar berhasil diamankan dari tersangka DL dan DES. Selain itu, polisi menangkap tersangka Z yang kedapatan membawa 15 barcode MyPertamina untuk “mengecor” solar.

Pertalite Oplosan asal Sumatera Selatan

Tak hanya solar, Polresta Jambi juga membongkar peredaran BBM jenis bensin hasil olahan ilegal alias “masakan” dari Sumatera Selatan.

Tersangka YCR ditangkap saat membawa 2.000 liter pertalite oplosan menggunakan mobil Wuling di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto.

“BBM ini dibeli dari Sumsel dengan harga murah dan tidak sesuai spesifikasi pemerintah. Jika dikonsumsi masyarakat, ini sangat merusak mesin kendaraan,” tegas Husni.

Ancaman 6 Tahun Penjara

Kelima tersangka (FAP, YRC, DL, DES, dan Z) kini mendekam di rutan Polresta Jambi. Mereka dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah ke dalam UU Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

AKP Husni Abda mengimbau pihak SPBU untuk memperketat pengawasan penggunaan barcode MyPertamina agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan tidak diselewengkan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less