Upaya Jaga Stabilitas Daerah, Kantor Imigrasi Jambi Perkuat Pengawasan WNA
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 23 Des 2025
- print Cetak

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Provinsi Jambi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan daerah serta mencegah berbagai potensi pelanggaran keimigrasian, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Hubertus Hence, menegaskan bahwa pengawasan orang asing tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus melibatkan kerja sama lintas sektor.
“Pengawasan warga negara asing, termasuk habib maupun WNI yang telah menjadi WNA, tidak bisa ditangani imigrasi saja. Ada kewenangan instansi lain, seperti Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU),” ujar Hubertus.
Ia menjelaskan, Imigrasi Jambi secara aktif melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait keberadaan dan aktivitas orang asing melalui patroli rutin, operasi gabungan, serta pemeriksaan administratif izin tinggal, termasuk pengecekan overstay.
Selain itu, pihaknya juga menggandeng hotel dan penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA yang menginap sebagai langkah deteksi dini.
“Kami meminta data dari hotel-hotel agar setiap WNA yang menginap dapat terpantau. Ini penting untuk pencegahan sejak awal,” katanya.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Imigrasi Jambi mengoptimalkan peran Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, hingga Kesbangpol.
Koordinasi lintas instansi ini dinilai efektif dalam mengantisipasi berbagai potensi penyimpangan, termasuk penyebaran paham radikal.
“Jika ditemukan indikasi paham menyimpang, akan ada rekomendasi dari dinas teknis untuk kami tindak lanjuti sesuai ketentuan. Contohnya di Kerinci, koordinasi Timpora berjalan sangat baik sehingga potensi gangguan dapat diantisipasi lebih awal,” jelas Hubertus.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Afrianto, menekankan bahwa pengawasan keimigrasian juga difokuskan pada pencegahan TPPO melalui Program Desa Binaan Imigrasi.
“Di desa binaan, kami menempatkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) sebagai ujung tombak edukasi dan sistem peringatan dini terhadap potensi TPPO,” ujar Petrus.
Menurutnya, desa binaan diprioritaskan di wilayah yang rawan menjadi kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Melalui program ini, masyarakat diberikan pemahaman mengenai risiko bekerja ke luar negeri secara ilegal serta akses informasi resmi layanan keimigrasian.
“Pimpasa berperan sebagai intelijen sosial. Informasi dari masyarakat menjadi bahan penting bagi kami untuk mencegah perekrutan PMI maupun tenaga kerja asing secara tidak benar,” tambahnya.
Berdasarkan data Imigrasi, saat ini terdapat 451 orang asing yang tercatat tinggal di Provinsi Jambi. Rinciannya, 268 orang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jambi, 122 orang di Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, 33 orang di Kantor Imigrasi Kerinci, dan 28 orang di Kantor Imigrasi Bungo.
Imigrasi menegaskan, setiap pelanggaran keimigrasian akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), mulai dari deportasi, pencekalan, detensi, hingga proses hukum (pro justitia). (*)
“Pengawasan kami tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif. Tujuannya agar keberadaan orang asing benar-benar memberi manfaat dan tidak menimbulkan masalah di tengah masyarakat,” tutup Petrus.
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar