Makna Gelar Adat Datuk Adipati Utamo Sitimang Jayo yang Diterima Kajati Jambi
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
- print Cetak

Foto: Prosesi penganugerahan gelar adat Melayu Jambi kepada Kajati Jambi Sugeng Hariadi . (Dok/Ist)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi resmi menerima gelar kehormatan dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi. Sugeng Hariadi kini menyandang gelar Datuk Adipati Utamo Sitimang Jayo.
Prosesi penganugerahan yang berlangsung khidmat ini digelar di Balairungsari LAM Provinsi Jambi pada Rabu (21/1/2026). Penyerahan gelar dilakukan langsung oleh Gubernur Jambi, Al Haris, bersama jajaran pengurus LAM Jambi.
Prosesi Adat dan Makna Gelar
Rangkaian penganugerahan diawali dengan penyisipan keris oleh Gubernur Jambi Al Haris selaku Pembina LAM. Kemudian, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menyerahkan Piagam Gelar Adat serta Buku Pokok Adat Melayu Jambi “Sepucuk Jambi Sembilan Lurah”.
Gelar Datuk Adipati Utamo Sitimang Jayo yang disematkan kepada Kajati Jambi memiliki makna filosofis yang mendalam, di antaranya:
• Kepemimpinan Tertinggi: Memiliki legitimasi secara adat, hukum, dan politik.
• Keadilan: Menjunjung tinggi kebijaksanaan dalam memimpin.
• Kesejahteraan: Simbol pembawa kejayaan dan kemakmuran bagi masyarakat Jambi.
Daftar Penerima Gelar Adat Forkopimda Jambi
Selain Kajati Jambi, terdapat tujuh unsur Forkopimda lainnya yang menerima gelar serupa sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian mereka di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah:
• Kajati Jambi
• Ketua DPRD Provinsi Jambi
• Danrem 042/Garuda Putih
• Kapolda Jambi
• Ketua Pengadilan Tinggi Jambi
• Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi
• Sekda Provinsi Jambi (Gelar Kehormatan)
Harapan LAM Jambi: Menjadi Teladan Masyarakat
Ketua LAM Provinsi Jambi, Datuk Hasan Basri Agus (HBA), menegaskan bahwa pemberian gelar ini bukan sekadar seremoni. Berdasarkan aturan yang berlaku, gelar ini memiliki legitimasi hukum yang kuat.
“Penerima gelar adat harus menjadi teladan. Kami berharap ini memperkokoh kolaborasi antara lembaga adat dan negara dalam menjaga harmoni sosial serta kearifan lokal,” ujar HBA.
Komitmen Kajati Jambi: Perkuat Living Law dan Restorative Justice
Merespons pemberian gelar tersebut, Kajati Jambi Sugeng Hariadi menyatakan kesiapannya menjalankan amanah. Momentum ini dirasa tepat, mengingat pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026 di wilayah hukum Jambi.
Sugeng Hariadi menegaskan komitmennya untuk:
• Mendorong penguatan Hukum Adat Jambi (Living Law).
• Mengedepankan penerapan Restorative Justice.
• Mengoptimalkan pidana kerja sosial sebagai solusi alternatif penyelesaian perkara.
“Gelar ini adalah motivasi bagi kami untuk terus mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan penuh keikhlasan,” pungkasnya. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar